Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jelang Hadapi Uzbekistan, Ini Pesan Iwan Bule Kepada Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
20 jam yang lalu
Jelang Hadapi Uzbekistan, Ini Pesan Iwan Bule Kepada Timnas U 23 Indonesia
2
Sejarah Baru Perjalanan Sepakbola Indonesia Diawali Keputusan Iwan Bule Pilih Shin Tae-yong
Olahraga
20 jam yang lalu
Sejarah Baru Perjalanan Sepakbola Indonesia Diawali Keputusan Iwan Bule Pilih Shin Tae-yong
3
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
7 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
4
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
7 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
5
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
5 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
6
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
5 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Sah, Aktor Gaek Tio Pakusadewo Resmi Ditahan Polisi 20 Hari ke Depan atas Kasus Narkoba

Sah, Aktor Gaek Tio Pakusadewo Resmi Ditahan Polisi 20 Hari ke Depan atas Kasus Narkoba
Istimewa.
Selasa, 26 Desember 2017 13:51 WIB
JAKARTA - Kabid Humas Mapolda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan sekarang ini Aktor kawakan Tio Pakusadewo telah resmi ditahan untuk 20 hari ke depan. Penahanan itu terhitung dari Selasa (26/12/2017).

"Berkaitan dengan narkoba untuk hari ini yang bersangkutan sudah kita lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (26/12/2017).

Meskipun ada dokumen dari Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk Tio melakukan rehabilitasi, namun kata Argo, pemeriksaan kasus akan tetap berjalan. Hingga kini pun sudah terhitung enam orang saksi diperiksa untuk kasus tersebut.

"Yang bersangkutan sudah kita mintakan attachment dari BNN dan hasilnya untuk di rehabilitasi tapi kasus tetap berjalan. Sudah enam saksi sudah kita periksa," ujarnya.

Untuk diketahui, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan Tio Pakusadewo atas dasar penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Atas aksinya itu, Tio ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2, subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI, Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

"Sudah (tersangka). Ia kita kenakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2, subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI, No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Kurungan minimal di atas lima tahun," kata Wadir Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Audie Latuheru. ***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:merdeka.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/