Dua Pencuri Mobil Ini Pernah Mencuri di Rumah Hakim Lhoksukon
Penulis: Sarina
LHOKSEUMAWE – Satuan Reskrim Polres Lhokseumawe menciduk dua resedivis (bekas narapidana) terlibat kasus pencurian di Gampong Meunasah Mesjid, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Aceh. Sementara barang curian satu unit mobil merek KIA bernomor polisi BK 1697 BA.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu kepada GoAceh, Kamis (28/12/2017) mengatakan, dua pelaku ini berinisial ES (25) residivis kasus senjata api dan penembakan dan berinisial YU (31) resedivis kasus narkoba. Keduanya diciduk, Rabu (27/12/2017) malam sekira pukul 21.00 WIB.
Dari hasil pengembangan kedua tersangka, tim melacak keberadaan mobil KIA tersebut sekira pukul 01.00 WIB di Simpang Tiga, Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara .
“Pada 17 November lalu korban pencurian Adi Safyan Yahya melaporkan ke kita, dia kehilangan satu unit mobil di garasi rumahnya di Gampong Panggoi, Lhokseumawe. Setelah kita selidiki dan pengejaran, kemarin kita ciduk keduanya,” kata AKP Budi.
Sambungnya, selain kehilangan mobil, korban juga kehilangan tiga unit ponsel berbagai merek, tiga buah dompet, satu kunci sepeda motor, satu buah tas ransel, dan uang tunai sebesar Rp1.800.000.
“Dari hasil pengakuan kedua pelaku, mereka melakukan aksi pencurian itu bertiga dengan AR. Sementara AR saat ini sedang dalam proses pengejaran (DPO). Mereka juga mengakui pernah mencuri di rumah salah satu hakim di Lhoksukon, Aceh Utara," sebut Kasat Reskrim.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Lhokseumawe untuk proses dan persiapan berkas kepada ke Kejaksaan.
Editor | : | Kamal Usandi |
Kategori | : | Umum |