Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Pemerintahan
14 jam yang lalu
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
2
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Olahraga
11 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
3
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
14 jam yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
4
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Olahraga
11 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
5
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Pemerintahan
14 jam yang lalu
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
6
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
Umum
21 jam yang lalu
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Jika Ada Politik Uang di Pilkada, Pelakunya Cuma Bisa Dijerat lewat OTT

Jika Ada Politik Uang di Pilkada, Pelakunya Cuma Bisa Dijerat lewat OTT
Jum'at, 29 Desember 2017 12:05 WIB

MEDAN-Politik uang dalam setiap pemilihan umum, khususnya Pilkada biasa terjadi. Berlangsungnya terus politik karena sulitnya mendapatkan bukti-bukti untuk menjerat para pelakunya.

Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, AKBP Rony Samtama menjelaskan itu saat berbicara di Dialog Publik terkait pemberantasan tindak korupsi dalam kaitan pelaksanaan Pilkada serentak di Sumut, di Hotel LJ, Medan.

"Menjerat pelaku politik uang jauh lebih sulit dari pada menangkap pelaku kejahatan narkoba, menemukan alat buktinya tak mudah," ujar Rony yang merupakan mantan penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ditilik dari KUHP, kata Rony, sudah jelas diatur bahwa tindakan politik uang merupakan kejahatan korupsi berbentuk penyuapan yang melanggar pasal 178a. Baik penerima maupun pemberinya sama-sama diancam hukuman penjara 72 bulan atau enam tahun.

"Tanpa keterlibatan masyarakat luas, memberantas tindak money politic akan sangat sulit dilakukan. Pelakunya hanya bisa dijerat dengan operasi tangkap tangan (OTT)," tegas Rony.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut Mulia Banurea menyebutkan, guna mencegah penyalahgunaan keuangan di lembaganya, digunakan tiga indikator.

"Setiap penggunaan keuangan harus jelas nama kegiatannya, bukti-bukti penggunaan serta output-nya," kata Mulia.

Editor:Wen
Sumber:medanbisnis
Kategori:Sumatera Utara, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/