Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
9 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
8 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
3
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
7 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
4
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
9 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
7 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Lagi Ecer Ganja, Marbun Digiring Tim PATMORSUS ke Penjara

Lagi Ecer Ganja, Marbun Digiring Tim PATMORSUS ke Penjara
Rudianto Marbun (31) tersangka pengedar ganja yang diamankan PATMORSUS Polres Kota Padangsidimpuan di salah satu warung kopi pinggir sungai Jalan Alboin Hutabarat, Kamis (28/12/2017)
Jum'at, 29 Desember 2017 19:07 WIB
Penulis: Roni Siregar
PADANGSIDIMPUAN - Rudianto Marbun (31), warga Jalan Alboin Hutabarat, Lorong Koseng, Kelurahan Sidangkal, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, diamankan petugas PAORSUS (Patroli Motor Khusus) Polres Kota Padangsidimpuan, Kamis (28/12/2017) kemarin sekira pukul 16.00.

Pria yang berprofesi sebagai pengecer narkotika golongan 1 jenis ganja ini diamankan di sebuah warung kopi pinggir sungai di Jalan Alboin Hutabarat, Kelutahan Sidangkal, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.

Kapolres Kota Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya melalui Kasat Narkoba AKP Charles Jhonson Panjaitan kepada GoSumut menjelaskan, penangkapan tersangka Rudianto bermula atas laporan dari warga yang mana di salah satu warung kopi yang berada di pinggir sungai sekitar Jalan Alboin Hutabarat sering dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli narkotika jenis ganja.

"Sekira pukul 14.00, tim PATMORSUS Polres Kota Padangsidimpuan langsung bergerak menuju TKP. Dari dalam warung, melihat kedatangan petugas, tersangka Rudianto sempat mencoba untuk melarikan diri. Akan tetapi, dengan sigap petugas mengamankan tersangka," ujar Kasat.

Saat diperiksa, dari tangan tersangka petugas berhasil menemukan barang bukti ganja sebanyak 7 bungkusan kecil (amplop) yang tersimpan di dalam sebuah plastik transparan.
Tidak hanya itu, petugas juga menyita uang sebanyak Rp 248 ribu yang diduga hasil penjualan ganja tersebut dan sebuah telefon genggam yang biasa digunakan tersangka.
"Berdasarkan hasil interogasi kita sementara, tersangka mengaku memperoleh narkotika golangan 1 jenis ganja ini dengan cara membeli dari Saifin Siregar seharga Rp 200 ribu per ons," jelas Kasat.

"Kita masih akan kembangkan lagi kasus ini, dan kami harapkan kepada masyarakat agar melaporkan kepada kami apa bila mengetahui adanya praktek penyalah gunaan narkotika di wilayah hukum Polres Kota Padangsidimpuan," ucap Charles menambahkan.

Editor:Fatih
Kategori:Sumatera Utara, Hukum, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/