Polisi Musnahkan 9 Hektare Ladang Ganja di Aceh Besar
BANDA ACEH - Gabungan tim khusus Direktorat Narkoba Polda Aceh dan Bareskrim Polri memusnahkan ladang ganja di dua wilayah di kabupatan Aceh Besar, Provinsi Aceh. Ladangan ganja seluas 9 hektare berada di dua wilayah pegunungan Indrapuri dan Montasik.
Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh, Kombes Pol Agus Sartijo mengatakan bersama Bareskrim Polri pihaknya memusnahkan 3 hektre ladang ganja di pegunungan Babah Rimba Kecamatan Indrapuri dan 6 hektare di pegunungan Cot Sibatee, Kecamatan Indrapuri. Kedua lokasi ini ditempuh dengan berjalan kaki dari jarak tempat pemberhentian mobil.
Pemusnahan di dua lokasi ladang ganja itu, kata Agus dilakukan dengan cara dicabut serta ditumpuk dan langsung dibakar. Sehingga seluruh area ladang bersih tanpa ada sisa.
"Habis dicabut langsung kita bakar lokasi ini bersih tampa ada batang yang tersisa," kata Agus di Banda Aceh, Jumat (29/12/2019).
Sementara itu, untuk pemilik kebun kata Agus, pihaknya tidak menemukan lantaran saat mereka ke lokasi pemilik kebun tersebut tidak ada di sana. Saat hendak melakukan penyelidikan mereka mengalami kesulitan lantaran lokasi pegunungan memiliki jarak tempuh jauh dan medan yang berat.
Kegiatan pemusnahan ladang ganja itu, dipimpin langsung oleh Direktur Resnarkoba Polda Aceh, Kasubdit II Dit IV Tipid Narkoba Mabes Polri Kombes Jefredi. Sementara personel yang terlibat anggota Dit IV Bareskrim Polri sebanyak 14 orang dan Ditnarkoba Polda Aceh 15 orang serta Satresnarkoba Polres Aceh Besar sebanyak 8 orang.
"Sebagian batang ganja juga kita amankan sebangai sample barang bukti berjumlah 300 batang untuk dibawa ke Mako," tutur Agus.