Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
22 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
2
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
Umum
21 jam yang lalu
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
3
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Umum
21 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
4
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
7 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
5
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
6 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
6
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
5 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Alamak ! PT Inalum Masih Berutang Rp1,4 T ke Pemprovsu

Alamak ! PT Inalum Masih Berutang Rp1,4 T ke Pemprovsu
Sabtu, 30 Desember 2017 11:35 WIB

MEDAN-PT Indonesia Asahan Aluminium masih memiliki utang Rp 1,4 triliun kepada Pemprov Sumut terkait kewajiban pembayaran retribusi pemakaian air permukaan umum (APU). Saat ini masalah utang tersebut dalam tahap banding di Pengadilan Pajak.

Berdasarkan Peraturan Gubernur dan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Inalum dikenai pembayaran retribusi dengan formulasi perhitungan per-meter kubik atau tarif industri. Akan tetapi Inalum menolak dan ngotot meminta agar diberlakukan tarif yang sama dengan pembangkit listrik (PLN), yakni Rp 7,5/kWh.

“Proses penyelesaian hukum melalui Pengadilan Pajak saat ini sudah memasuki tahap banding. Agar bandingnya dipenuhi, mereka berkewajiban membayarkan sebagain kewajibannya ke Pemprov. Dari semula jumlah utang Rp 2 triliun mereka bayar sekitar Rp 600 miliar. Tersisa Rp 1,4 triliun,” kata Kepala Pajak Pendapatan dan Retribusi Daerah Provinsi Sumut, Sarmadan, dalam konferensi pers, di Kantor Gubsu, Jalan Diponegoro, Medan.

Berbagai upaya penyelesaian di luar proses pengadilan, kata Sarmadan, sesungguhnya sudah ditempuh agar sengketa pembayaran retribusi oleh Inalum tersebut bisa selesai. Misalnya oleh Menko Kemaritiman sudah pernah ada upaya untuk mediasi. Demikian juga dari institusi lainnya. Semuanya gagal menemukan titik temu.

“Kami tidak bisa melakukan upaya paksa agar setiap perusahaan yang membandel tidak mau membayar kewajiban pajak atau retribusinya menjalankan kewajibannya. Sebab kita belum memiliki ketentuan berbentuk peraturan daerah yang membenarkan melakukan upaya paksa sebagaimana di Jawa Timur dan Kalimantan Selatan,” tegas Sarmadan.

Editor:Wen
Sumber:medanbisnis
Kategori:Sumatera Utara, Pemerintahan, Ekonomi
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/