Belanja dengan Uang Palsu, Wanita di Pelalawan Ini Diamankan
Penulis: Farikhin
Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan melalui Paur Humas, IPTU Maraden, Kamis (4/1/2018) mengatakan, seorang wanita yang diamankan adalah SI (28) warga Desa Kemang, Kecamatan Pangkalan Kuras.
Dari tangan ibu rumah tangga ini, diamankan barang bukti uang palsu pecahan 100.000 sebanyak 20 lembar. "Barang bukti yang diamankan sebanyak 2 juta," sebutnya.
Dibeberkan Maraden, selain itu turut diamankan juga uang hasil kembalian belanja dengan menggunakan uang palsu sebanyak Rp 1.117.000 juga HP milik pelaku.
"Berbagai jenis barang yang dibeli oleh pelaku dengan menggunakan uang palsu juga turut diamankan," katanya.
Maraden menjelaskan, terungkapnya peredaran uang palsu bermula ketika pelaku IS berbelanj di Pasar Desa Harapan Jaya. Karena dicurigai membayar dengan menggunakan uang palsu, pelaku diamankan oleh warga di kantor desa.
"Sekira pukul 11.00 WIB anggota Opsnal Polsek Pangkalan Kuras dipimpin Kanit Reskrim IPDA Dafrigo Amrizal mendatangi kantor Desa Harapan Jaya. Saat dilakukan penggeladahan badan terhadap pelaku didapati sejumlah uang palsu yang disimpan di celana dalamnya," pungkas Paur Humas, kepada GoRiau.com. ***
Kategori | : | Hukum |