Pemakaian Room VIP Lancang Kuning Bandara SSK II Pekanbaru akan Ditertibkan, Firdaus: Tidak Sembarangan Pejabat Bisa Memakai
Penulis: Ratna Sari Dewi
Kepala Biro Humas, Protokol dan Kerjasama (HPK) Setdaprov Riau, Muhammad Firdaus mengatakan, pihaknya akan membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) baru yang isinya untuk mempertegas kriteria-kriteria pejabat yang diperbolehkan memakai fasilitas negara tersebut.
"Selama ini tidak tertata dengan baik, keamanan kurang. Bahkan, siapa saja bebas keluar masuk di sana. Pemeriksaan juga tidak ketat. Kami tidak menginginkan nantinya VIP Lancang Kuning dijadikan tempat untuk memuluskan hal-hal yang melanggar hukum," kata Firdaus yang juga mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Riau ini ketika dikonfirmasi GoRiau.com di Kantor Gubernur Riau, Kamis (4/1/2018).
Nantinya, kata Firdaus, room VIP hanya akan diperuntukan untuk menyambut tamu-tamu penting, pejabat negara dan kepala daerah seperti halnya Gubernur Riau, Wakil Gubernur Riau, Kapolda, Kajati, Danrem dan Sekdaprov.
Sehingga, ia memastikan ke depannya tidak sembarangan pejabat bisa memakai fasilitas room VIP tersebut. Selama ini, menurut pengamatannya, room VIP Lancang Kuning acap kali dinikmati oleh keluarga-keluarga mantan pejabat hingga sejumlah pejabat-pejabat yang tidak memiliki kepentingan kedinasan.
"Selain untuk mempersempit tindakan yang melanggar hukum, kami juga menata ini supaya laporan administrasinya jelas. Karena di VIP ini kan pasti ada jamuan ya kadang minum makan dan sebagainya. Ini kami laporkan, makanya tidak sembarang pejabat bisa memakai," ulasnya. ***
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |