Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
16 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
2
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Umum
13 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
3
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
Pemerintahan
16 jam yang lalu
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
4
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
13 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
5
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
12 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Ancam Bunuh Abang Kandung, Candai Mendekam di Polsek Sunggal

Ancam Bunuh Abang Kandung, Candai Mendekam di Polsek Sunggal
Jum'at, 05 Januari 2018 18:02 WIB
Penulis: Kamal
MEDAN – Entah setan apa yang merasuki hati Candai Purba (36) hingga nekat mengancam akan membunuh Hendra Purba (41) yang tidak lain merupakan abang kandungnya. Akibatnya, buruh bongkar muat warga Jalan Serasi Dusun X, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, terpaksa mendekam di jeruji pengap rumah tahanan Mapolsek Sunggal.

Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna yang dikonfirmasi, Jumat (5/1/2018) mengatakan, ikhwal terjadinya peristiwa tersebut ketika korban yang tengah berjualan di warung kopinya dimintai sejumlah uang oleh pelaku pada Rabu (3/1/2018) kemarin.

“Namun saat itu korban yang tidak memberi uang langsung diancam bunuh oleh pelaku dengan sebilah pisau yang diambil dari jok sepeda motornya,” ujar kompol Wira yang didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak.

Korban yang saat itu ketakutan langsung berlari meninggalkan pelaku dan langsung membuat laporan ke Mapolsek Sunggal ditemani oleh warga setempat.

“Selanjutnya personel Polsek Sunggal yang menerima laporan langsung menuju lokasi dan sesampai di TKP melihat pelaku sudah memegang tombak sambil menebar ancaman akan membunuh semua orang yang ada di situ,” jelas mantan Wakasat Res Narkoba Polrestabes Medan ini.

Tidak kehilangan akal, kata Wira, personel langsung memberi peringatan kepada pelaku untuk meletakkan tombak yang digenggamnya.

“Setelah itu, pelaku pun meletakkan tombaknya dan langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal bersama besi berbentuk tombak panjang lebih kurang 1 meter yang salah satu ujungnya runcing dan sebilah sangkur sebagai barang bukti,” tandas alumnus Akpol tahun 2005 ini.

Tidak hanya itu, ia juga dijerat dengan Pasal 335 ayat (1) KUHPidana ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Editor:Fatih
Kategori:Sumatera Utara, Hukum, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/