Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
Olahraga
21 jam yang lalu
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
2
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
Pemerintahan
21 jam yang lalu
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
3
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
DKI Jakarta
21 jam yang lalu
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
4
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
Umum
19 jam yang lalu
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
5
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
Umum
16 jam yang lalu
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
6
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Olahraga
21 jam yang lalu
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Kembangkan Kasus 363, Polisi Ciduk Pengedar Ganja

Kembangkan Kasus 363, Polisi Ciduk Pengedar Ganja
Pengedar ganja Sutan Hadomuan Siregar alias Domu (29) yang diamankan petugas berikut barang bukti yang disita, Jumat (5/1/2018)
Jum'at, 05 Januari 2018 21:03 WIB
Penulis: Roni Siregar
PADANGSIDIMPUAN - Berawal dari pengembangan kasus 363 (pencurian), personel satreskrim Polres Kota Padangsidimpuan malah menciduk salah seorang pengedar narkotika jenis ganja, Jumat (5/1/2018), disaat pengejaran pelaku kasus 363 (pencurian pemberatan) yang dicurigai bersembunyi di daerah di Jalan LKMD Kelurahann Panyanggar Baru, Lingkungan II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.

Ketika dilakukan penggeledahan di sebuah rumah kontrakan yang dihuni Sutan Hadomuan Siregar alias Domu (29), petugas menemukan narkoba jenis ganja sebanyak 13 amp dan kertas nasi yang diduga keras berisi narkotika jenis ganja seberat 21,13 gram. Kemudian petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa, 1 buah gunting, 1 buah hekter, 1 kotak anak hekter, 1 bungkus kertas tiktak berikut uang tunai Rp 47 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika tersebut.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya kepada GoSumut menjelaskan, tersangka Domu dibekuk Satuan Reskrim Polres Kota Padangsidimpuan pada Jumat (5/1/2018) saat melakukan pengembangan kasus 363.

"Ketika rumahnya digeledah, petugas menemukan narkotika jenis ganja dan menurut informasi, pelaku merupakan seorang pengedar kambuhan," jelas Kapolres.

Hilman juga menuturkan, setelah berhasil menangkap pelaku, pihaknya langsung melakukan pengembangan kepada pelaku lainnya yang berdomisil di daerah Gang Dame, Kampung Darek, Kota Padangsidimpuan. Pengembangan dilakukan berdasarkan pengakuan tersangka di dalam sel. Pelaku memperoleh ganja tersebut dari seorang yang diduga bandar di daerah tersebut (Gang Dame) untuk diperjual belikan di daerah Jalan LKMD Kelurahan Panyanggar Baru, Lingkungan II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan dengan harga jual Rp 10 ribu per amp.

"Tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 111 ayat 2. Atas pasal berlapis tersebut, tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara," jelasnya.

Editor:Fatih
Kategori:Sumatera Utara, Hukum, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/