Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
13 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
2
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
DPD RI
11 jam yang lalu
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
3
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
Olahraga
12 jam yang lalu
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
4
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
Pemerintahan
11 jam yang lalu
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
5
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
Olahraga
12 jam yang lalu
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
6
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
Olahraga
12 jam yang lalu
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Alamak ! Katanya Perda Kepling Disinyalir Jadi Bahan 'Wajib Setor'

Alamak ! Katanya Perda Kepling Disinyalir Jadi Bahan Wajib Setor
Sabtu, 06 Januari 2018 13:02 WIB

MEDAN-Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Medan, Bahrumsyah mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan (Kepling) disinyalir sudah mulai dipakai untuk 'menakut-nakuti' kepling yang usianya bakal terkena syarat paling tua 55 tahun.

"Banyak laporan yang kami terima, kepling mengaku resah karena diintimidasi camat dan lurah. Terkait masa jabatan yang berakhir dan proses pergantian diminta wajib setor. Camat disinyalir melakukan perekrutan wajib setor," kata Bahrumsyah.

Ia menegaskan, tidak ada alasan meminta mundur kepling yang sedang aktif dengan dalil usia sudah melewati 55 tahun. Harusnya, sambung Bahrumsyah, masa kerja kepling berdasarkan surat keterangan (SK) yang dikeluarkan oleh camat setempat.

"Sebab berdasarkan pasal 25 Perda 9/2017 itu menyebutkan, kepling yang telah diangkat dan belum habis masa jabatannya sebelum berlakukan peraturan daerah ini, tetap menjalankan tugasnya sampai dengan berakhir masa jabatannya. Istilahnya para kepling ini berada dimasa peralihan," jelasnya.

Bahrumsyah meminta kepada Inspektorat Medan agar melakukan investigasi kepada oknum camat yang coba mengintimidasi para kepling.

"Dari laporan yang kami terima, kepling-kepling ini juga dipaksa untuk menyetorkan lima sampai tujuh juta rupiah. Itu jelas tidak dibenarkan karena pengangkatan kepling itu tanpa uang," katanya.

Ia juga menjelaskan, di pasal 13 ayat 2 Perda 9/2017 menyebutkan, kepling sebagaimana dimaksud ayat 1 diangkat oleh camat atas usulan lurah, dengan memperhatikan sarana atau pendapat yang berkembang dari masyarakat setempat.

"Maka kami mendesak Wali Kota Medan supaya segera menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) terkait Perda Kepling. Camat diminta tidak melakukan intimidasi kepling," tuturnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, permasalahan ini akan dibawa dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A DPRD Medan. "Bahkan kalau perlu Komisi B juga membahas ini karena ini juga menyangkut status pekerjaan ratusan kepling," tandasnya.

Editor:Wen
Sumber:Analisa
Kategori:Sumatera Utara, Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/