Polres Aceh Tenggara Ringkus Pengedar Sabu di Tanoh Alas
Sabtu, 06 Januari 2018 10:07 WIB
Penulis: Jufri
Penulis: Jufri
KUTACANE - Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu pada Jumat (1/5/2018) di Gampong Jambur Damar, Kecamatan Tanoh Alas.
Penangkapan terhadap pemuda yang diyakini pengedar sabu-sabu itu dipimpin Kasat Narkoba Iptu Delyan Putra.
Kapolres Agara AKBP Gugun melalui Kasat Narkoba Iptu Delyan Putra kepada GoAceh Sabtu (6/1) mengatakan, pihaknya berhasil menangkap seorang pengedar sabu-sabu berinisial AS (19) di Gampong Jambur Damar Kecamatan Tanoh Alas. Saat ditangkap dan digeledah dari tersangka ditemukan barang bukti sebanyak 9 bungkus sabu-sabu seberat 0,49 gram.
"Saat ini pelaku berserta barang bukti telah dibawa ke Satuan Narkoba untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut atas kepemilikan sabu-sabu tersebut,"ungkap Kasat Narkoba Iptu Delyan.
Editor | : | Kamal Usandi |
Kategori | : | Umum |