WH Langsa Gerebek Lapak Judi di Karang Anyer
Penulis: Yudi
LANGSA - Menjelang salat magrib, Jumat (5/1/2018), sekitar pukul 18.00 WIB, Polisi Wilayatul Hisbah (WH) dan Petugas Dinas Syariat Islam Kota Langsa menggerebek lapak judi di Warkop Samping Kantor Keuchik Gampong Karang Anyer, Kecamatan Langsa Baro. Dalam penggerebekan tersebut, dua pelaku dan sejumlah barang bukti diamankan.
Kedua pelaku yakni, SH (44), warga Gampong Karang Anyer dan IS (50), warga Gampong Alue Gading, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur.
“Keduanya telah diamankan di Polres Langsa,” kata Kepala Dinas Syariat Islam, Ibrahim Latif, kepada GoAceh, Sabtu (6/1/2018).
Ia menjelaskan, penggerebekan itu berawal dari laporan masyarakat bahwa di Gampong Karang Anyar tepatnya di warkop samping kantor keuchik setempat berlangsung permainan judi batu domino yang terdiri dari beberapa lapak yang dimainkan dan ditonton oleh banyak orang pada umumnya anak muda dan dewasa.
Berdasarkan laporan tersebut, kata Ibrahim, dirinya menugaskan satu regu pasukan WH dan petugas Dinas Syariat Islam untuk menggerebek tempat tersebut.
"Setiba di lokasi, WH dan petugas Dinas Syariat Islam langsung mengepung lokasi perjudian itu dan ketika dikepung pelaku judi kucar-kacir melarikan diri namun dua orang pelaku berhasil ditangkap bersama barang bukti yakni berupa satu set batu domino dan sejumlah uang taruhan sebesar Rp699 ribu serta 3 telepon seluler," ujarnya.
Kemudian, pada hari itu juga kedua pelaku tersebut langsung dinaikkan ke mobil patroli WH bersama barang bukti dan diserahkan ke penyidik Polres Langsa untuk diproses secara hukum Jinayah yaitu berdasarkan Qanun Nomor: 6 tahun 2014.
Dirinya berharap pada penyidik Polres Langsa agar kedua pelaku dapat segera diproses untuk dihukum cambuk.
“Kita juga berharap kepada keuchik serta perangkat Gampong Karang Anyer untuk menutup Warkop tersebut yang telah terbukti menyediakan fasilitas judi,” ujarnya lagi.
Kepada pelaku yang lolos melarikan diri, sambung Ibrahim Latif, supaya segera menyerahkan diri kepada petugas atau kepada pak keuchik setempat untuk mempertanggungkan perbuatannya. Apabila mereka tidak menyerahkan diri, maka petugas akan terus mencarinya, dan identitas pelaku telah kita ketahui.
Ibrahim Latif mengatakan, WH dan Petugas Dinas Syariat Islam tidak pernah berhenti dalam upaya memberantas segala bentuk judi, dan perbuatan maksiat lainnya dalam wilayah Pemerintahan Kota Langsa.
"Kita sangat berharap keuchik, perangkat gampong serta tokoh masyarakat untuk bekerjasama dengan aparat penegak hukum dalam memberantas judi, khamar (miras), khalwat, mesum, zina dan segala bentuk kemaksiatan lainnya yang melanggar hukum syariat islam," ungkapnya.
"Dalam penegakan hukum syariat Islam, kita tidak tebang pilih, siapapun yang tertangkap dan terbukti melanggar hukum syariat Islam pasti akan diproses dan dihukum cambuk," sambung Ibrahim Latif.
Editor | : | Jamaluddin Idris |
Kategori | : | Umum |