Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
19 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
17 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
3
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
18 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
4
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
19 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
17 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
6
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
3 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Home  /  Berita  /  Umum

Yara Desak Pemkab Aceh Utara Segera Jalankan Qanun CSR

Yara Desak Pemkab Aceh Utara Segera Jalankan Qanun CSR
Kepala Perwakilan YARA Aceh Utara, Farah Nurjannah.
Sabtu, 06 Januari 2018 15:28 WIB
Penulis: Riska Silviana

LHOKSUKON – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Utara untuk segera menjalankan Qanun Corporate Social Responsibility (CSR) yang telah disahkan sejak tahun 2015 lalu. Menurut YARA, Qanun ini sangat penting sekali untuk pembangunan Aceh Utara ke depan.

“Hari ini kita lihat Pemerintah Aceh Barat mendantangani MoU dengan 18 perusahaan yang ada di Aceh Barat dan mengumpulkan dana  belasan miliar yang dana tersebut dapat digunakan untuk pengambangan masyarakat di sekitar perusahaan,” kata Kepala Perwakilan YARA Aceh Utara, Farah Nurjannah, Sabtu (6/1/2018).

Pelaksanaan Qanun CSR itu, kata Farah, dapat juga digunakan untuk membangun fasilitas umum dan sosial, apalagi jika di lihat dari kondisi keungan pemerintahan daerah Aceh Utara yang sangat kesulitan dalam pembangunan.

“Seperi hari ini, kita baca di media bahwa Kobar GB Aceh Utara melaporkan Pemkab ke polisi terkait belum dibayarkannya dana sertifikasi guru tahun 2016 dan banyak kesulitan lainnya yang kami lihat dalam sisi keuangan bagi pemerintah,” kata Farah.

Farah mengatakan, perusahaan yang beroprasi di Aceh Utara sangat banyak. JIka YARA amati lebih banyak perusahaan di Aceh Utara dari pada di Kabupaten Aceh Barat.

“Kepada DPRK Aceh Utara kami juga meminta agar mengawal proses implemantasi qanun ini agar segera berjalan. Ini tentunya juga dapat meringankan beban pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan di Aceh Utara. Bayangkan saja dana CSR yang akan terkumpul dari perusahaan di Aceh Utara,” tutur Farah lagi.

Editor:Jamaluddin Idris
Kategori:Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/