Yara Desak Pemkab Aceh Utara Segera Jalankan Qanun CSR
Penulis: Riska Silviana
LHOKSUKON – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Utara untuk segera menjalankan Qanun Corporate Social Responsibility (CSR) yang telah disahkan sejak tahun 2015 lalu. Menurut YARA, Qanun ini sangat penting sekali untuk pembangunan Aceh Utara ke depan.
“Hari ini kita lihat Pemerintah Aceh Barat mendantangani MoU dengan 18 perusahaan yang ada di Aceh Barat dan mengumpulkan dana belasan miliar yang dana tersebut dapat digunakan untuk pengambangan masyarakat di sekitar perusahaan,” kata Kepala Perwakilan YARA Aceh Utara, Farah Nurjannah, Sabtu (6/1/2018).
Pelaksanaan Qanun CSR itu, kata Farah, dapat juga digunakan untuk membangun fasilitas umum dan sosial, apalagi jika di lihat dari kondisi keungan pemerintahan daerah Aceh Utara yang sangat kesulitan dalam pembangunan.
“Seperi hari ini, kita baca di media bahwa Kobar GB Aceh Utara melaporkan Pemkab ke polisi terkait belum dibayarkannya dana sertifikasi guru tahun 2016 dan banyak kesulitan lainnya yang kami lihat dalam sisi keuangan bagi pemerintah,” kata Farah.
Farah mengatakan, perusahaan yang beroprasi di Aceh Utara sangat banyak. JIka YARA amati lebih banyak perusahaan di Aceh Utara dari pada di Kabupaten Aceh Barat.
“Kepada DPRK Aceh Utara kami juga meminta agar mengawal proses implemantasi qanun ini agar segera berjalan. Ini tentunya juga dapat meringankan beban pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan di Aceh Utara. Bayangkan saja dana CSR yang akan terkumpul dari perusahaan di Aceh Utara,” tutur Farah lagi.
Editor | : | Jamaluddin Idris |
Kategori | : | Umum |