Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
17 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
17 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
17 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
Olahraga
11 jam yang lalu
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
5
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
11 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
6
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Olahraga
8 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Edarkan Sabu, Honorer Damkar Paluta Ditangkap Polisi

Edarkan Sabu, Honorer Damkar Paluta Ditangkap Polisi
Minggu, 07 Januari 2018 17:16 WIB
Penulis: Roni Siregar

TAPANULI SELATAN - Satuan Narkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) kembali membekuk seorang pengedar narkotika jenis sabu atas nama Ahmad Ridwan Harahap (24), warga Jalan SM Raja, Lingkungan IV, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).

Pria yang bekerja sebagai tenaga honorer di kantor Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Paluta ini dimankan oleh petugas pada Sabtu (6/1/2018) sekira pukul 17.30 WIB di wilayah Lingkungan I, Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak Kabupaten Paluta.

Berdasarkan informasi, Ahmad tertangkap tangan pada saat akan melakukan transaksi. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti, 2 bungkus plastik warna putih yang diduga berisikan shabu seberat 2,85 gram, ang tunai sebesar Rp. 200 ribu berikut 1 unit handphone warna hitam yang digunakan tersangka sebagai alat komunikasi.

Kapolres Tapsel AKBP Mohammad Iqbal melalui Kasat Narkoba AKP Maimun yang dihubungi melalui telefon kepada GoSumut menjelaskan, tersangka ARH tertangkap tangan saat akan melakukan transaksi.

"Dari tangan tersangka kita amankan barang bukti narkotika diduga keras jenis sabu seberat 2,85 gram. Kita masih memeriksa tersangka dan akan terus melakukan pengembangan," jelas Kasat.

Untuk saat ini tersangka telah terbukti melanggar UU tahun 2009 tentang narkotika sesuai pasal 112 junto 114 dengan acaman hukuman pidana maksimal seumur hidup.

Editor:Fatih
Kategori:Sumatera Utara, Hukum, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/