Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
9 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
9 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
9 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
21 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
5
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Olahraga
20 jam yang lalu
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
6
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
3 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Sidang Perdana Gugatan Cerai Ahok di PN Jakut Digelar Tertutup

Sidang Perdana Gugatan Cerai Ahok di PN Jakut Digelar Tertutup
Ilustrasi.
Senin, 08 Januari 2018 17:30 WIB
JAKARTA - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias menggugat cerai istrinya Veronica Tan lewat Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Humas PN Jakut Joojte Sampaleng mengatakan sidang perdana gugatan kasus itu akan segera digelar sambil menunggu penetapan majelis hakim.

"Dalam waktu secepatnya akan ditetapkan, karena itu lebih baik," kata Joojte Sampaleng di kantor PN Jakut, Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat (8/1).

Adapun gugatan Ahok ini masuk ke PN Jakut pada Jumat (5/1) lewat tim kuasa hukumnya Josefina Agatha Syukur dan Fifi Lety Indra. Joojte menambahkan, saat ini pihaknya masih menunggu kelengkapan berkas surat kuasa dari pihak penggugat untuk memproses sidang.

"Jadi yang mendaftarkan kuasa dari penggungat yaitu dalam hal ini Basuki T Purnama alias pak Ahok. Demikian ya yang didaftar, kemudian registrasi dibawahnya perdata Nomor. 10 2018 PN Jakarta Utara," ucap Joojte.

"Karena masih melengkapi surat kuasa apakah hari ini melengkapi pendaftaran dan sebagainya. Jadi kelengkapan surat kuasa secara formil baru kemudian di tetapkan majelisnya," sambungnya.

Lanjutnya, nantinya sidang Ahok akan dilaksanakan tertutup karena menyangkut masalah pribadi. Sebelum itu, kata Joojte, majelis hakim akan memberikan kesempatan pada kedua belah pihak yakni penggugat Ahok dan tergugat Veronica untuk melakukan mediasi.

"Ya memang tertutup karena hal-hal yang menyangkut itulah privat pribadi. Namun pada saat majelis menetapkan persidangan itu ya setelah persidangan pertama harus ditempuh dulu upaya mediasi," paparnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Merdeka.com
Kategori:GoNews Group, Umum, Peristiwa, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/