Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
22 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
2
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
Olahraga
23 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
3
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
18 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
4
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
17 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
5
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
17 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
6
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
17 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Home  /  Berita  /  Politik

Jelang Pilgubri 2018, Panwaslu Kuansing Ingatkan ASN, TNI dan Polri Jaga Netralitas

Rabu, 10 Januari 2018 13:40 WIB
Penulis: Wirman Susandi
jelang-pilgubri-2018-panwaslu-kuansing-ingatkan-asn-tni-dan-polri-jaga-netralitasMardius Adi Saputra
TELUK KUATAN - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kuatan Singingi (Kuansing) mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri termasuk perangkat desa untuk netral dalam menghadapi Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri) yang akan berlangsung 27 Juni 2018.

Hal itu disampaikan Ketua Panwaslu Kuansing, Mardius Adi Saputra, Rabu (10/1/2018) di Telukkuantan. Mardius berjanji akan menindaklanjuti laporan baik dari masyarakat maupun dari pengawas pemilu yang ada di kecamatan.

"Memasuki masa kampanye nanti akan banyak pelanggaran. Salah satunya keterlibatan ASN, TNI, Polri dan Aparat desa ikut mendukung secara terbuka salah satu calon. Apalagi bebearapa calon berstatus sebagai kepala daerah dan TNI," kata Mardius Adi.

Mardius mengimbau kepada masyarakat yang melihat adanya pelanggaran harus melaporkan ke Panwaslu dengan melengkapi bukti-bukti pendukung. Jenis laporannya bisa saja berbentuk foto dan video lengkap dengan waktu, tempatnya dan adanya saksi.

Khusus untuk ASN, TNI dan Polri akan ada sangsi ringan dan berat sesuai undang-undang disiplin pegawai jika terbukti melanggar. Untuk masalah disiplin tersebut, sudah diatur sesuai PP 53 tahun 2010 pasal 12 angka 8 dan angka 9.

"Dalam waktu dekat ini kami akan menemui pak bupati untuk menyampaikan sosialisasi di hadapan seluruh ASN yang ada di lingkungan Pemkab Kuansing," harap Mardius Adi.***

Kategori:Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/