Rugikan Negara Rp420 Juta, 5 Orang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Alkes di RSUD AA Pekanbaru
Penulis: Chairul Hadi
Diduga, ketiga oknum dokter ini membeli Alkes di luar pihak rekanan (CV) yang ditunjuk. Inisial ketiganya antara lain dr WZ, dr KAP dan dr M. Mereka diketahui merupakan PNS/ASN di RSUD AA. Ini dibenarkan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Azwarman.
Kejari Pekanbaru juga sudah menerima SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) dari Polresta Pekanbaru yang menangani perkara tersebut. Sementara dari pihak CV ada dua orang yang diduga terlibat, berinisial M dan Y.
"Tanggal 4 Januari 2017 kita terima dua SPDP (Tersangka M dan Y). Lalu Senin kemarin ada tiga SPDP (dr WZ, dr KAP dan dr M)," jelas dia.
Ia menerangkan, penyidik baru memulai proses penyidikan kasus tersebut. Tentunya akan ada proses pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti. Kejari Pekanbaru berharap, berkas ini bisa segera rampung dan dilimpahkan untuk dilakukan penelaahan berkas.
Menurut pihak Polresta Pekanbaru, pembelian Alkes kepada distributor diduga tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa, dan CV tersebut juga tidak pernah mengadakan Alkes. Namun tagihan Alkes yang dipakai dokter-dokter di RSUD AA cair, selama tahun 2012 hingga 2013.
Menurut audit BPKP, kerugian negara dalam perkara tersebut senilai Rp420.205.222. Dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut yang akhirnya terendus oleh Polresta Pekanbaru. ***
Kategori | : | Hukum |