200 Daerah di Indonesia Sudah Terapkan SP4N
Penulis: Aidil Firmansyah
MEULABOH - Sebanyak 200 daerah di seluruh Indonesia sudah mulai menerapkan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) dalam memperbaiki kualitas pelayanan terhadap masyarakat luas.
Hal tersebut disampaikan Tenaga Ahli Bidang Pengendalian Pembangunan dan Program Prioritas Kantor Staff Kepresidenan RI, Monita Putri Lissa Mary dalam sebuah bimbingan teknis yang berlangsung di aula Bappeda Aceh Barat, Kamis (11/1/2018).
"Kini hanya di daerah saja yang sedang berproses melakukan penghubungan dengan sistem pengaduan berbasis online itu, apalagi pihak pemerintah Aceh Barat siap memfasilitasi hal itu," kata Monita Putri Lissa Mary.
Dijelaskannya, SP4N tersebut menjadi landasan bagi masyarakat dalam mengawasi kinerja aparatur sipil, program layanan pengaduan itu di tujukan untuk masyarakat agar lebih mudah menyampaikan aspirasinya.
Laporan yang bisa dinaikan di SP4N itu berupa laporan seputar hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintah, lanjut Monita, pihaknya menjamin bahwa pelapor yang mengunakan SP4N identitasnya akan disembunyikan, akan tetapi proses regirtrasi program tersebut tetap menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Apabila laporannya yang nersifat sangat sensitif seperti maka itu kita akan sembunyikan identitasnya," ucap dia.
Dia menambahkan, walaupun penggunaan SP4N masih berbasi online, tidak menutup kemungkinan bagi masyarakat pelosok yang belum memiliki akses internet untuk mengajukan laporannya.
"Nanti bagi masyarakat pelosok bisa bertemu dengan SKPK yang ada, maka akan difasilitasi secara manual untuk mengajukan laporan yang dikehendaki si pelapor," tandasnya lagi.
Selain itu, Monita Putri Lissa Mary juga menyampaikan, SP4N juga sangat berguna untuk kepala daerah mengontrol lansung proses perkembangan pembagunan, sehingga masyarakat juga akan lebih aktif dalam mengawasi proses jalannya pembangunan di Aceh Barat.
Editor | : | Jamaluddin Idris |
Kategori | : | Umum |