Gerebek di Rumah Susun Kampung Dalam, Polsek Senapelan Amankan Seorang Pengedar dan 16 Paket Sabu
Penulis: Chairul Hadi
Pria berusia 39 tahun itu diciduk tanpa perlawanan saat berada di depan rumah susun yang ditempatinya. Polisi menduga TE sedang menunggu pembeli barang haram ini. Begitu melihat aparat tiba, pengedar Sabu ini pun gelagapan. Darinya, polisi menyita 16 paket Sabu-sabu siap edar.
Kapolsek Senapelan Kompol Willy Adrian menuturkan, TE mengaku baru dua bulan berprofesi mengedarkan Narkoba jenis Sabu ini. Ia kerap bertransaksi di depan rumah, di mana pembelinya datang. "Pengakuannya baru dua bulan, tentunya kita akan kembangkan lagi. Dia ini diduga pengedar," ucapnya.
Willy yang dikonfirmasi GoRiau.com pada Sabtu (13/1/2018) siang melanjutkan, 16 paket Sabu yang disita itu sudah dikemas dan siap jual, dengan masing-masingnya tiga paket senilai Rp500 ribu serta 13 paket lainnya seharga Rp300 ribu. "Ada juga plastik bening kita sita sebagai barang bukti," terang dia.
Bahkan aparat berwajib juga mengamankan uang tunia senilai Rp200 ribu, yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut. Terungkapnya bisnis haram TE ini bermula setelah kepolisian mendapat informasi yang akurat, bahwa di rumah susun yang ditinggali pelaku kerap terjadi transaksi Narkoba.
"Dari situ kita lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan yang bersangkutan. Kita juga melakukan penggeledahan di rumah susun ini," pungkas Willy Adrian. ***
Kategori | : | Hukum |