Gaji dokter dan Bidan PTT tak Dibayar, DPRK Panggil Intansi Terkait
Penulis: Aidil Firmansyah
MEULABOH - Perihal unjukrasa yang dilakukan oleh 146 dokter dan bidan PTT pada Desember tahun lalu di DPRK Aceh Barat, kini dewan memanggil pihak terkait untuk membahas gaji 146 dokter dan bidan PTT yang belum dibayar selama 5 bulan lebih.
Rapat koordinasi, Senin (15/1/2018), yang berlansung di ruang rapat DPRK itu dipimpin oleh Ketua DPRK, Ramli dan dihadiri sejumlah instasi tekait dan perwakilan dari dokter dan bidan PTT.
Perwakilan dari pihak dokter dan bidan PTT, Santi mengeluhkan sejak ditetapkan dirinya bersama 145 rekan lainnya sebagai CPNS sejak september lalu, dirinya tidak pernah menerima upah lagi dari Pemkab Aceh Barat.
Dirinya pun membandingkan Aceh Barat dengan daerah lainnya yang dianggap selalu membayar gaji dokter dan bidan PTT sesuai dengan TMT dari BKN Aceh.
"Kami meminta kepada pihak yang hadir dalam rapat ini agar dapat membantu kami menyelesaikan permasalahan yang kami hadapi terkait masalah tanggal penetapan SK CPNS dan pembayaran gaji kami yang tidak sesuai dengan TMT dari BKN Aceh," ujarnya.
Kepala Bidang Anggaran Pemkab Aceh Barat, Nouval Satria menjelaskan, SK dokter dan bidan PTT ditetapkan pada September 2017, maka untuk itu gaji mereka yang dibayarkan terhitung di Oktober sampai Desember.
"Sementara itu, untuk rapel gaji bulan Mei sampai dengan September 2017 tidak dapat dibayarkan," katanya.
Menurutnya, rapel gaji dokter dan bidan PTT tidak dibayarkan lagi dan gaji dibayarkan sejak tanggal SK dikeluarkan menurut peraturan Menteri Keuangan yang berlaku saat ini.
Dikatakannya, memahami masalah tersebut tidak ada yang salah karena semua sudah bekerja sesuai ketentuan yang ada. Sebab, secara kongkrit penetapan NIP disampaikan oleh BKN secara keseluruhan pada 28 September 2017, maka dari pada itu semua ini tidak ada yang keliru.
"Kita sepakat untuk mencari solusi tetapi harus sesuai mekanisme yang ada dan kita akan membuat tim untuk memecahkan masalah ini," tandasnya.
Editor | : | Kamal Usandi |
Kategori | : | Umum |