Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Sebagai PSN Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Harus Didukung
Pemerintahan
23 jam yang lalu
Sebagai PSN Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Harus Didukung
2
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
Olahraga
23 jam yang lalu
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
3
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
Umum
23 jam yang lalu
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
4
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
Olahraga
24 jam yang lalu
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
5
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
Olahraga
24 jam yang lalu
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
6
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
Olahraga
23 jam yang lalu
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Narkoba Seberat 10,2 Gram Siap Edar Diamankan Polres Agam

Narkoba Seberat 10,2 Gram Siap Edar Diamankan Polres Agam
Kasat Narkoba Polres Agam AKP.Antonius Dachi saat memeriksa pelaku pengedar sabu di Fanta Kecamatan Matur.di Polres Agam.
Rabu, 17 Januari 2018 18:11 WIB
LUBUKBASUNG - Seorang yang diduga bandar narkoba jenis Sabu ditangkap Polres Agam, Selasa (16/1/2017) malam di kawasan Fanta, Kecamatan Matur. Barang bukti narkoba seberat 10,2 gram dan uang tunai sebanyak Rp1.855.000 disita petugas.

Pelaku yang ditangkap HF (31) tahun warga Pakan Kurai, Kecamatan Guguk Panjang, Bukitinggi. Kasat Narkoba Polres Agam, AKP Antonius Dachi mengatakan penangkapan pelaku ini sekaligus menggagalkan peredaran narkoba di Kecamatan Matur.

Kasus ini terungkap setelah adanya informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di Fanta. Dari informasi tersebut, kepolisian langsung melakukan pengintaian.

"Setelah dilakukan pengintaian di tempat kejadian perkara, ternyata benar ada tranksaksi narkotika yang dilakukan oleh tersangka," tegas Antonius Dachi kepada wartawan, Rabu (17/1/2018).

Jajaran Polres Agam menciduk tersangka ketika sedang mengendarai sepeda motor. Penangkapan pelaku berlangsung di jalan raya Fanta-Bukittinggi. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan terhadap petugas.

Dari pengakuan pelaku, profesi sebagai bandar narkoba di Matur baru dijalani selama tiga bulan.

Pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 yunto 112 ayat 2 UU No 35 Th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan selama 15 tahun penjara.

Polres Agam akan mengembangkan kasus ini sekaligus melacak peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Agam. Selama 2017, Polres Agam mampu mengungkap 28 kasus narkoba.(***)

Editor:Agib Noerman
Kategori:Hukum, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/