Pecatan PNS Ditangkap Bersama Oknum Perawat dan 3 Pria, Hampir 1 Kg Sabu serta Puluhan Butir Pil Ekstasi Disita Polisi Dumai
Penulis: Chairul Hadi
Kelimanya ditangkap di tempat berbeda. Inisialnya antara lain DF merupakan pecatan PNS/ASN berusia 31 tahun, lalu pria IT dan istrinya D yang tak lain berprofesi sebagai perawat (PNS) dan dua lainnya FF serta FW. Saat ini mereka sudah diamankan di Polres Dumai guna penyidikan lebih lanjut, termasuk barang buktinya.
Kapolres Dumai AKBP Restika P Nainggolan, Rabu (17/1/2018) sore menuturkan, mereka diduga satu jaringan dan ditangkap hasil dari pengembangan jajarannya, yang bekerja sama dengan Bea Cukai Dumai. DF sendiri dibekuk saat berada di pelabuhan Pelindo. Dari dirinya aparat berhasil mengamankan empat orang lainnya.
Dia ini diamankan berawal dari kecurigaan pihak Bea Cukai dan Polsek KSKP di pelabuhan. Yang bersangkutan tiba menggunakan kapal dari Bengkalis tujuan Dumai. Saat melewati X - Rai ditemukan barang mencurigakan di dalam travel bag-nya," sebut Restika kepada GoRiau.com.
Penggeledahan lalu dilakukan. Dari sana ditemukan sembilan paket Sabu dengan berat kotor 800 gram serta dua paket lainnya dengan berat 11 gram. Pengakuan DF, barang haram tersebut dibawanya dari Bengkalis, disuruh oleh seseorang berinisial I yang kini jadi DPO (Daftar Pencarian Orang)kepolisian.
Di Dumai, DF mengaku akan dijemput oleh IT. Tak ingin kehilangan buruannya, aparat berwajib pun memburunya. Tak butuh waktu lama bagi polisi mengendus keberadaan IT. Ia berhasil ditangkap tanpa perlawanan setelah pihak berwajib memancingnya muncul dan bertemu di salah satu hotel di Dumai.
Dari keduanya pula kepolisian berhasil meringkus empat orang lainnya yang diduga satu jaringan, yakni istri IT berinisial D yang berprofesi sebagai perawat (PNS) dan dua lainnya yaitu FF serta FW. Ketiganya ditangkap di daerah Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Selain itu, pihak berwajib juga mengamankan beberapa barang bukti Narkoba.
"Kita amankan sejumlah barang bukti Sabu dan Pil Ekstasi (Berbentuk Casper dan Minion, red) dengan total keseluruhan 36 butir. Kita masih kembangkan dari mana asal Narkotika tersebut. Sementara mereka ini kita duga suruhan dan dibayar. DF itu dikasih uang Rp20 juta (Untuk pengantaran, red)," singkat Restika. ***
Kategori | : | Hukum |