Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
Olahraga
12 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
2
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
12 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
3
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
7 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
4
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
6 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
5
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
6 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
6
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
6 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Bos Besar Kakek Pemilik 222 Kg Disebut Napi Lapas Aceh

Bos Besar Kakek Pemilik 222 Kg Disebut Napi Lapas Aceh
Kamis, 18 Januari 2018 21:58 WIB
MEDAN - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) masih mendalami kasus ganja 222 kg, yang diamankan dari Syamsu Wijaya (63), kakek bercucu delapan.

Dari hasil keterangan tersangka, mengaku pengiriman ganja itu diatur oleh bos besar salah seorang narapidana di Lapas Aceh.

“Ganja itu dikirim dari Aceh yang dikendalikan salah seorang narapidana (napi) di Lapas Aceh berinisial A,” ungkap Kepala BNNP Sumut Brigjen Marsauli Siregar dalam temu pers di Medan, Kamis (18/1/2018).

Dia menyebutkan, dalam menjalankan bisnis haram tersebut napi itu memerintahkan jaringannya bernisial J yang berada di Balam, Riau. Selanjutnya, merekrut jaringan baru untuk menyediakan tempat sebagai gudang.

“Untuk itulah J bekerja sama dengan SW (Syamsu Wijaya) bersama rekannya W (Wagino),” terang Marsauli.

Ia menambahkan, kedua tersangka masih terus didalami lagi keterangannya untuk mengungkap jaringan mereka yang belum tertangkap.

“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup,” tandasnya.‎

Editor:Fatih
Sumber:pojoksumut
Kategori:Sumatera Utara, Hukum, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/