Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
14 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
2
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
Olahraga
22 jam yang lalu
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
3
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
Pemerintahan
13 jam yang lalu
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
4
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Umum
10 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
5
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
10 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
6
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
10 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
Home  /  Berita  /  Riau

KPU Riau Deadline 3 Hari Perbaikan Administrasi Syarat Pendaftaran Bapaslon Pilgubri 2018

KPU Riau Deadline 3 Hari Perbaikan Administrasi Syarat Pendaftaran Bapaslon Pilgubri 2018
Ilustrasi.
Kamis, 18 Januari 2018 12:10 WIB
Penulis: Ratna Sari Dewi
PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau memberikan waktu selama tiga hari bagi bakal pasangan calon (Bapaslon) gubernur dan wakil gubernur Riau untuk memperbaiki persyaratan pendaftaran untuk kepentingan pilkada serentak yang dijadwalkan akan digelar Rabu (27/6/2018) mendatang.

Komisioner KPU Riau, Ilham Yasir mengatakan, bahwa proses perbaikan administrasi Bapaslon tersebut dimulai tanggal 18 Januari - 20 Januari 2018. Untuk itu, ia meminta kepada tim maupun LO Bapaslon untuk segera melengkapi kekurangan syarat administrasi calon dan secepatnya diserahkan ke KPU Riau.

"Jadi proses perbaikan administrasi harus selesai dalam waktu tiga hari, terhitung mulai Kamis hingga Sabtu mendatang," ungkap Ilham kepada GoRiau.com di Pekanbaru, Kamis (18/1/2018).

Ia menguraikan, beberapa kekurangan administrasi yang dimaksud diantaranya ada berkas yang belum diteken Bapaslon, belum melampirkan fotokopi ijazah, Surat  Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan sebagainya.

"Juga soal pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Tapi yang kami perlukan hanya tanda terima LHKPN, karena mereka melapornya kan ke KPK," tandasnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/