Polisi Sita Kayu Ilegal Logging di Aceh Utara
Penulis: Jamaluddin Idris
LHOKSUKON – Tim gabungan Subdit IV Tipiter Polda Aceh bersama Polres Aceh Utara menggelar operasi penindakan ilegal logging di kabupaten itu. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah kayu hutan tanpa dokumen.
Waka Polres Aceh Utara, Kompol Suwalto mengatakan, kayu tanpa dokumen itu ditemukan di alur sungai di kawasan Dusun Bidari, Gampong Luboek Pusaka, Kecamatan Langkahan pada Jumat (19/1/2018) kemarin.
“Kayu itu diamankan di kawasan alur sungai Bidari, Luboek Pusaka sebanyak 50 batang yang diikat dalam satu rangkaian perahu. Kayu jenis meranti ini perkiraan sementara dari hasil perambahan hutan,” kata Kompol Suwalto.
Suwalto mengatakan, petugas juga mengamankan sebuah sawmill di kawasan itu beserta belasan kayu tanpa izin. Saat ini, lanjutnya, sawmill itu sudah diberikan garis polisi (Police Line) dan dijaga ketat oleh personel Polsek Langkahan.
“Ini kita juga sedang berkoordinasi dengan pihak kehutanan darimana asal kayu di sawmill itu. Untuk sementara ada 3 orang kita amankan, mereka masih kita periksa sebagai saksi. Setelah ada hasil dari pihak kehutanan, jika kayu itu bersumber dari hutan lindung, maka akan ditingkatkan status,” ujar Suwalto.
Kategori | : | Umum |