Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Olahraga
21 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
2
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
20 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
3
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
Olahraga
24 jam yang lalu
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
4
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Olahraga
23 jam yang lalu
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
5
Indra Sjafri Genjot Fisik Timnas U-20 Indonesia
Olahraga
21 jam yang lalu
Indra Sjafri Genjot Fisik Timnas U-20 Indonesia
6
Pemkab Kepulauan Seribu Peringati Pekan Imunisasi Dunia 2024
Pemerintahan
21 jam yang lalu
Pemkab Kepulauan Seribu Peringati Pekan Imunisasi Dunia 2024
Home  /  Berita  /  Umum

Sering Terjadi Kecelakaan, Ini Sanksi untuk Sempati Star

Sabtu, 20 Januari 2018 08:01 WIB

BANDA ACEH – Dinas Perhubungan (Dsihub) Aceh, akhirnya menggelar rapat evaluasi terkait seringnya terjadi kecelakaan yang melibatkan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) jenis Sempati Star.

Rapat evaluasi operasional dan perizinan trayek bus Sempati Star itu digelar di aula Dishub Aceh di Banda Aceh, Jumat (19/1/2018).

Rapat itu dihadiri Kadishub Aceh, Zulkarnaen, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah I Aceh, Buang Turasno, Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Aceh, Nizarli.

Selain itu, hadir pula Wakil Ketua Komisi IV DPRA, Asrizal H Asnawi, Ketua Organda Aceh, Ramli, perwakilan Dishub Banda Aceh, Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) I Wilayah Aceh, dan beberapa lainnya.

Dalam rapat tersebut, Dishub Aceh menyerahkan surat rekomendasi kepada Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah I Aceh untuk segera diteruskan ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di Jakarta.

Surat tersebut, berupa rekomendasi sanksi terhadap Sempati Star yang dikirim Dishub Aceh ke Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub.

Sanksi ringan tersebut adalah, membekukan atau menunda dulu izin trayek terhadap 37 armada baru Sempati Star yang sebelumnya telah mendapat izin prinsip dari Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub.

Rekomendasi sanksi selanjutnya, pembekuan izin trayek terhadap delapan unit armada Sempati Star yang terlibat kecelakaan selama ini, dan melanggar serta menyimpang trayek.

“Kami sudah tanda tangani surat, kita merekomendasi menunda dulu perizinan trayek terhadap 37 unit armada baru Sempati Star tersebut. Kenapa ini kami lakukan, karena (kecelakaan Sempati Star) sudah menjadi isu nasional,” kata Kadishub Aceh, Zulkarnain

Editor:Kamal Usandi
Sumber:Serambi Indonesia
Kategori:Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/