Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
Olahraga
22 jam yang lalu
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
2
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
Pemerintahan
22 jam yang lalu
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
3
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
Umum
20 jam yang lalu
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
4
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
DKI Jakarta
22 jam yang lalu
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
5
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
Umum
17 jam yang lalu
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
6
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Olahraga
22 jam yang lalu
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Kejatisu Periksa 5 Pejabat Madina. Ini Kasusnya....

Kejatisu Periksa 5 Pejabat Madina. Ini Kasusnya....
ilustrasi
Minggu, 21 Januari 2018 20:30 WIB
Penulis: Indra BB
MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melakukan pemeriksaan terhadap lima pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mandailing Natal (Madina) selama dua hari berturut atas dugaan korupsi pembangunan Tapian Siri-siri Syariah dan Taman Raja Batu, di kawasan perkantoran Paya Loting, Panyabungan, Kabupaten Madina.

"Kita ada periksa lima pejabat Madina salah satunya, Sekretaris Daerah (Sekda) dan petinggi di Pemkab Madina untuk dimintai keterangan menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan korupsi di kota tersebut," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian, Minggu (21/1/2018).

Adapun para pejabat yang dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut yaitu, Sekda Madina M Syafi'i, Kadis Perkim Rahmad Baginda Lubis, Kadispora Rahmad Hidayat, Kepala Bapeda, Abu Hanifah dan mantan Kadis PU, Syahruddin.

"Kita periksa selama dua hari yaitu, Rabu (17/1) dan Jumat (19/1). Tujuan pemeriksaan untuk pengumpulan barang bukti dan keterangan (Pulbaket) terhadap lima pejabat Pemkab Madina, satu diantaranya Sekda," beber Sumanggar.

Sumanggar menjelaskan pembangunan Tapian Sirisiri Syariah dan Taman Raja Batu menghabiskan dana sebesar Rp 8 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Madina Tahun Anggaran (TA) 2015.
Disinggung mengenai kemungkinan perubahan status para terperiksa menjadi tersangka, Sumanggar mengatakan hal itu bisa saja terjadi.

"Pemanggilan kelima pejabat itu kan berawal dari laporan masyarakat yang kita terima. Jadi, kalau dalam perjalanan penyelidikannya, proyek pembangunan tersebut ditemukan adanya kerugian negara, maka yang terlibat pasti akan kita proses hukum," jelasnya.

Untuk diketahui, bangunan Tapian Siri-siri Syariah terletak di pinggiran Sungai Batang Gadis dan Daerah Aliran Sungai (DAS). Selain itu lokasinya juga berdekatan dengan lokasi Taman Raja Batu yang tidak jauh dari Komplek Perkantoran Bupati Madina.

Editor:Fatih
Kategori:Umum, Peristiwa, Hukum, Sumatera Utara
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/