Ibu yang Buang Bayi di Aceh Besar Serahkan Diri ke Polisi
Selasa, 23 Januari 2018 12:15 WIB
JANTHO - Seorang wanita berinisial DN (38) pada Senin (21/1) mendatangi Polsek Darul Imarah, Aceh Besar. Ia menyerahkan diri ke polisi setelah mengaku membuang bayi yang baru dilahirkannya di Kompleks Yayasan SOS Children's Village, Dusun Lamkubok, Desa Lamreung, Aceh Besar, pada 1 Oktober 2017.
“Jadi Senin (22/1) DN memang langsung menyerahkan diri ke kita. Berdasarkan keterangannya, ia kesal dengan ulah kekasihnya yang tidak mau bertanggung jawab,” kata Kapolsek Darul Imarah, AKP Agus Priadi kepada kumparan.com, Selasa (23/1/2018).
Agus mengatakan, DN merupakan warga Desa Meunasah Manyang, Kecamatan Ingin Jaya. Dari hasil pemeriksaan, DN tega membuang bayinya karena hasil hubungan gelap.
"Dia membuang bayinya sendiri pada 1 Oktober 2017 lantaran malu mempunyai anak di luar nikah," jelas Agus.
DN membuang bayinya yang masih berumur 15 hari tersebut dengan cara meletakkannya di dalam keranjang bayi. Keranjang tersebut kemudian ditinggalkan di depan pintu masuk Kompleks Yayasan SOS Children's Village.
“Untuk tersangka sendiri kooperatif datang ke Polsek Darul Imarah dengan mengakui perbuatannya,” kata Agus.
Bayi laki-laki itu ditemukan oleh Fitriadi (35) seorang satpam yang sedang bertugas di yayasan tersebut sekitar pukul 05.30 WIB. Dia dikejutkan dengan suara tangisan bayi yang berasal dari arah luar kompleks.
“Karena penasaran kemudian Fitriadi keluar untuk mencari tahu dari mana suara tangisan bayi tersebut. Saat berjalan ke arah luar kompleks, ia terkejut saat menyibak kain yang menutupi keranjang baju, ternyata berisi bayi. Posisinya tepat berada di pintu masuk ke yayasan,” kata Agus.
Editor | : | Kamal Usandi |
Sumber | : | kumparam.com |
Kategori | : | Umum, GoNews Group |