Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
10 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
11 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
10 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
23 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
5
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Olahraga
22 jam yang lalu
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
6
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
5 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Home  /  Berita  /  Umum

Resah dengan Keberadaan Ruko Penangkaran Walet, Warga Sorek Lapor Satpol PP

Resah dengan Keberadaan Ruko Penangkaran Walet, Warga Sorek Lapor Satpol PP
Tindak lanjuti laporan warga, petugas Satpol PP mendatangi tempat penangkaran walet di Sorek II, Selasa (22/1/2018).
Selasa, 23 Januari 2018 19:23 WIB
Penulis: Farikhin
PELALAWAN - Menindak lanjuti laporan masyarakat, petugas Satpol PP Pelalawan mendatangi rumah toko (Ruko) penangkaran walet yang berada di Sorek II, Kecamatan Pangkalan Kuras, Selasa (23/1/2018).

"Kita menindak lanjuti adanya pengaduan masyarakat terhadap penangkaran yang sudah meresahkan warga sekitar," kata Kasatpol PP dan Damkar Pelalawan, Abu Bakar melalui Kasi Penertiban, Sofyan MH, kepada GoRiau.com.

Lanjut Sofyan, namun pada saat petugas datangi lokasi penangkaran walet tersebut pemilik tidak berada ditempat, hanya ada pekerja yang menjaga.

Melalui Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP, Ariadi dilayangkan surat panggilan pertama kepada pengusaha. Pemilik diberi waktu satu minggu setelah surat panggilan diterima untuk datang ke kantor Satpol PP.

"Petugas akan meminta keterangan lebih jelas, pemilik juga kita minta membawa berkas dokumen yang dimiliki atas usahanya," jelasnya.

Sofyan mengimbau, agar pihak pengusaha kooperatif atas panggilan tersebut. Perlunya mengantisipasi agar hal-hal yang tidak diinginkan tidak terjadi dan masyarakat dapat menerima keberadaan penangkaran walet.

"Kami menghimbau kepada pengusaha walet lainnya agar bisa berintereaksi kepada warga sekitar dan saling menjaga hubungan baik sehingga tidak ada pihak-pihak yang dirugikan," pungkas Kasi Penertiban.***

Kategori:Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/