Ternyata Warga yang Menggarap Kayu di Lahan Konsesi PT RAPP Pernan Nyalon Kades
Penulis: Safrizal
Informasi itu diakui tersangka Mar (43) warga Desa Kudap, kepada polisi. Mar, tahun 2017 merupakan salah seorang calon kepala desa pada pilkades Serentak di Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Tersangka Mar kemarin pernah mencalonkan diri di Pilkades Kudap," ujar Iptu Roemin Putra, Kapolsek Merbau, Selasa (23/1/2018).
Disampaikan Roemin lagi, menurut Mar, dana yang digunakan mencalonkan diri di Pilkades, juga bersumber dari hasil olah kayu secara ilegal. Kayu di lahan konsesi PT RAPP itu sudah diolah sejak setahun belakangan.
"Pengakuan tersangka, lebih kurang 1 tahun (mengolah kayu secara ilegal, red)," tambah Roemin.
Informasi sementara, tersangka merupakan pemodal dari aktivitas ilog tersebut. Hasil olahan dijual untuk kebutuhan masyarakat tempatan. Selain itu juga dijual sampai nyeberang ke Kabupaten Bengkalis juga.
Setelah diamankan sebanyak 4 orang Mar (43) warga Kudap, Mun (50) warga Tanjungpadang, Bun (39) warga Dedap, dan Khai (16) warga Dedap, satu orang tak ditahan. Salah seorang tersangka Khai masih di bawah umur.
"Tiga orang kita tahan, satu nya tidak karena masih bawah umur," ujar Roemin.
Untuk tersangka yang bawah umur, Polsek Merbau akan berkoordinasi dengan Unit PPA Polres Kepulauan Meranti. Untuk tiga tersangka lainnya, ditahan di sel tahanan Polres Kepulauan Meranti.
"Kanit Reskrim sudah berkoordinasi ke Polres. Kita titip di sana, namun perkara tetap kita pegang," kata mantan Kapolsek Rangsangbarat itu lagi.
Seperti diberitakan sebelumnya, penangkapan berawal dari informasi masyarakat, bahwa telah terjadi tindak pidana ilegal logging (Ilog) di hutan Desa Kudap. Jarak lokasi penggarapan kayu di hutan Konsesi PT RAPP sekitar 5KM dari jalan Desa Kudap.
Mendapat info tersebut, Senin (22/1/2018), sekitar pukul 17.00 WIB, Kapolsek Merbau Iptu Roemin Putra bersama 10 orang personil bergerak menuju TKP. Saat sampai di TKP, ditemukan 4 (empat) orang pelaku tindak pidana Ilog sedang menebang dan menumpuk kayu. Di situ juga ada Shawmil tempat pengolahan kayu dan 3 (tiga) buah Camp.
Dari penangkapan ini, Polisi mengamankan barang bukti berupa 2 unit Chainsaw pemotong kayu, 1 buah piringan besi Shawmil pembelah kayu, 1 buah kampak, 1 buah gergaji, 1 buah martil, 25 tual kayu jenis Geronggang dengan panjang 5 meter per tual, 7 tual kayu jenis Meranti dengan panjang 5 meter per tual, 3 tiga tual kayu jenis Ramin dengan panjang 5 meter per tual, dan 2 tual kayu jenis Balam dengan panjang 5 meter per tual. ***
Kategori | : | Peristiwa |