Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
10 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
10 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
3
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
8 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
4
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
9 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
8 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Home  /  Berita  /  Pendidikan

Berkeliaran saat Jam Belajar, 24 Siswa di Langsa Ditangkap

Berkeliaran saat Jam Belajar, 24 Siswa di Langsa Ditangkap
Ilustrasi [Istimewa]
Rabu, 24 Januari 2018 14:05 WIB
Penulis: Yudi
LANGSA - Sebanyak 24 siswa SMA dan SMK ditangkap oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Langsa, saat berkeliaran dan nongkrong di warung kopi dan warung internet (warnet) dalam masa jam sekolah.

Kepala Satpol-PP Langsa, Maimun Sapta kepada GoAceh, Rabu (24/1/2018), menguturkan, sekitar pukul 09.40 WIB, sejumlah personel Satpol PP melakukan patroli kesetiap warkop dan warnet yang berada di kawasan Jalan Ahmad Yani dan Gampong Paya Bujok Tunong, Kecamatan Langsa Baro.
 
Saat itu, pihaknya melihat siswa-siswa tersebut sedang asyik nongkrong di beberapa warkop dan warnet. Kemudian puluhan siswa ini dibawa ke Kantor Satpol-PP di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di Gampong Paya Bujok Blang Pase, Kecamatan Langsa Kota.
 
"Para pelajar ini akan kita berikan pembinaan dan segera kita laporkan kepada pihak sekolah masing-masing untuk mengambil anak didiknya dengan catatan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi," tutupnya.

Editor:Kamal Usandi
Kategori:Pendidikan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/