Berkeliaran saat Jam Belajar, 24 Siswa di Langsa Ditangkap
Rabu, 24 Januari 2018 14:05 WIB
Penulis: Yudi
Penulis: Yudi
LANGSA - Sebanyak 24 siswa SMA dan SMK ditangkap oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Langsa, saat berkeliaran dan nongkrong di warung kopi dan warung internet (warnet) dalam masa jam sekolah.
Kepala Satpol-PP Langsa, Maimun Sapta kepada GoAceh, Rabu (24/1/2018), menguturkan, sekitar pukul 09.40 WIB, sejumlah personel Satpol PP melakukan patroli kesetiap warkop dan warnet yang berada di kawasan Jalan Ahmad Yani dan Gampong Paya Bujok Tunong, Kecamatan Langsa Baro.
Saat itu, pihaknya melihat siswa-siswa tersebut sedang asyik nongkrong di beberapa warkop dan warnet. Kemudian puluhan siswa ini dibawa ke Kantor Satpol-PP di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di Gampong Paya Bujok Blang Pase, Kecamatan Langsa Kota.
"Para pelajar ini akan kita berikan pembinaan dan segera kita laporkan kepada pihak sekolah masing-masing untuk mengambil anak didiknya dengan catatan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi," tutupnya.
Editor | : | Kamal Usandi |
Kategori | : | Pendidikan |