Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Olahraga
20 jam yang lalu
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
2
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
Olahraga
19 jam yang lalu
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
3
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
Olahraga
19 jam yang lalu
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
4
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
Olahraga
19 jam yang lalu
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
5
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
Olahraga
19 jam yang lalu
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
6
Buat 1.000 Lilin dari Minyak Jelantah, SMAN 13 Jakarta Diganjar Rekor MURI
Umum
15 jam yang lalu
Buat 1.000 Lilin dari Minyak Jelantah, SMAN 13 Jakarta Diganjar Rekor MURI
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

PN Medan Terima Berkas Mantan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain

PN Medan Terima Berkas Mantan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain
Humas PN Medan Jamaluddin
Rabu, 24 Januari 2018 19:01 WIB
Penulis: Indra BB
MEDAN - Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam waktu dekat akan menyidangkan Mantan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain. Karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melimpahkan berkas tersangka.

Hal itu dibenarkan Humas PN Medan Jamaluddin bahwa pihaknya sudah menerima berkas Bupati OK Arya sudah di registrasi di PN Medan. Namun, untuk majelis hakimnya belum ditetapkan.

"Sudah kita terima atas nama OK Arya Zulkarnain dan Helman Heldady. Keduanya satu berkas," ucap Jamaluddin, Rabu (24/1/2018).

Menurutnya, penerimaan pelimpahan berkas tersangka baru diterima oleh PN Medan pada hari ini dan hakim yang akan menyidangkan belum ditentukan.

"Kalau hakim yang akan menyidangkan belum ditentukan. Tapi akan secepatnya ditentukan hakimnya,"jelasnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus suap pembangunan infrastrukfur di Kabupaten Batubara tahun anggaran 2017. Kelima tersangka adalah OK Arya Zulkarnain (OK), Sujendi Tarsonoswasta (STR) dan Helman Herdady (HH) Kepala Dinas PUPR Pemkab Batubara sebagai penerima suap. Sementara pemberi suap yaitu Maringan Situmorang (MAS) kontraktor dan Syaiful Azhar (SAZ) kontraktor.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, tim satgas KPK juga mengamankan sejumlah uang sebesar Rp 346 juta. Uang tersebut diduga sebagian dari fee proyek untuk OK terkait beberapa pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara tahun anggaran 2017.

Terdapat tiga proyek, dua di antaranya pembangunan Jembatan Sentang senilai Rp 32 miliar yang dimenangkan oleh PT GMJ dan proyek pembangunan Jembatan Seimagung senilai Rp 12 miliar yang dimenangkan PT T. Dari dua proyek itu disepakati fee sebanyak Rp 4,4 miliar. Satu proyek lainnya adalah betonisasi Jalan Kecamatan Talawi senilai Rp 3,2 miliar dengan kesepakatan fee sebesar Rp 400 juta.

Editor:Fatih
Kategori:Sumatera Utara, Hukum, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/