Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
15 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
2
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
Olahraga
16 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
3
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
11 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
4
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
10 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
5
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
10 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
6
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
10 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

PTUN Jakarta kembali Gelar Sidang Gugatan YPDT dan PT Aquafarm

PTUN Jakarta kembali Gelar Sidang Gugatan YPDT dan PT Aquafarm
Rabu, 24 Januari 2018 12:31 WIB

MEDAN - PTUN Jakarta kembali menggelar sidang gugatan Yayasan Pecinta Danau Toba (YPDT) terhadap Badan Koordinasi Penanganan Modal (BKPM) dan PT Aquafarm Nusantara, Rabu (24/1/2018). Aquafarm diwakili kuasa hukumnya yakni pengacara ternama Hotman Paris Hutapea.

Agenda sidang, sebagaimana dikatakan pengacara YPDT Robert Paruhum Siahaan, adalah mendengarkan keterangan saksi ahli BKPM dan Aquafarm. Seyogianya pada persidangan pekan lalu, akan tetapi ditunda karena tidak hadir.

“Kita mau dengar seperti apa kesaksian ahli mereka. Saksi ahli dari YPDT sudah menegaskan bahwa kandungan COD dan BOD di dalam air Danau Toba sudah melampaui ambang batas,” kata Robert dalam penjelasan tertulisnya.

YPDT menuntut agar tidak memperpanjang izin usaha Aquafarm yang melakukan budidaya ikan dengan menggunakan keramba jaring apung di perairan Danau Toba. Sebelumnya akhir tahun lalu, melawan perusahaan KJA berbeda yakni PT Suri Tani Pemuka YPDT memenangkan tuntutannya di PTUN Medan.

Tak mau mengalami kekalahan serupa, diduga menjadi penyebab digunakannya jasa Hotman Paris yang dikenal sebagai pengacara Rp 30 miliar oleh Aquafarm.

Editor:wen
Sumber:medanbisnis
Kategori:Sumatera Utara, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/