Sepekan Diintai, Polres Dumai Gagalkan Peredaran 1.145 Butir Pil Ekstasi, 1 Orang Ditangkap
Penulis: Chairul Hadi
Lelaki berusia 27 tahun ini ditangkap tanpa perlawanan saat melintas dengan sepeda motornya di Jalan Budi Utomo, Gang Datu Kelurahan Bumi Ayu Kecamatan Dumai Selatan, pada Selasa (23/1/2018) dini hari. Untuk meringkus BS, polisi melakukan penyelidikan sepekan lamanya.
Tak sia-sia upaya tersebut. Saat penangkapan terhadap BS, polisi sukses menyita satu kantong plastik berisi 500 butir Pil Ekstasi. "Dari sana kita lakukan pengembangan, yakni menggeledah rumahnya yang berada di Jalan Jenderal Sudirman," ungkap Kapolres Dumai AKBP Restika P Nainggolan, Rabu (24/1/2018) siang.
Di situlah aparat berwajib menemukan ribuan Pil Ekstasi lainnya yang disembunyikan BS di bawah pot bunga pekarangan rumahnya. Jika tidak jeli, tentu saja barang haram ini tidak akan diketemukan. Di bawah pot itu diamankan dua kantong plastik Narkoba.
"Masing-masing kantong plastik berisi lebih kurang 100 butir dan 500 butir Pil Ekstasi. Total keseluruhan yang kita amankan sebanyak 1.145 butir," lanjut AKBP Restika berbincang dengan GoRiau.com.
Kepada polisi, BS mengaku kalau Pil Ekstasi tersebut diperolehnya dari seorang wanita berinisial In. Kini In sudah ditetapkan menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) Polres Dumai. Sedangkan pria tersebut langsung digelandang ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut.
"Kita masih telusuri, dari mana Narkoba jenis Pil Ekstasi tersebut dipasok dan ke mana hendak diedarkan (Diperjual belikan), apalagi jumlahnya cukup banyak," singkat Kapolres Dumai. ***
Kategori | : | Hukum |