Mantan Lurah yang Dibekuk Tim Gabungan Berstatus ASN dan Jadi Tunggakan Eksekusi Kejari Pekanbaru
Penulis: Chairul Hadi
Lelaki berusia 53 tahun ini merupakan tunggakan eksekusi dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekanbaru. Hal itu dipastikan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pekanbaru azwarman di ruangannya pada Kamis sore.
"Tunggakan eksekusi, bisa saja buron bisa saja tidak. Kan ada yang tunggakan masuk daftar pencarian orang. Kalau dia (Eka, red) tidak. Saat dijemput tadi yang bersangkutan juga kooperatif," jawabnya kepada GoRiau.com, terkait status buron (DPO) mantan Lurah tersebut.
Eka dieksekusi usai Dzuhur tadi, di kantor Pemadam Kebakaran (Damkar) Jalan Cempaka, Pekanbaru. Dikatakan Azwarman, sekarang ini status Eka masih sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). "Baru pindah kerja dia ke kantor (Damkar) itu, kira-kira beberapa bulan lalu," lanjutnya.
Adapun Eka, terjerat kasus setelah melakukan Korupsi uang honor karyawan honor kebersihan, pada 2009 lalu. "Ini dulu perkara ditangani Polresta Pekanbaru. Jadi ada gaji untuk honor yang tidak diberikannya, namun disalurkan ke pegawainya sendiri," singkat Azwarman.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor 457 K/Pid.Sus/2015 tertanggal 7 Desember 2015, Eka Trisila pun dihukum pidana dengan penjara satu tahun. Saat itu, Kejari Pekanbaru menerima putusan pada 12 Mei 2016.
Eka tidak pernah ditahan setelah itu. Baru lah pada Kamis (25/1/2018), dirinya berhasil dieksekusi tim gabungan dari Pidsus Kejari Pekanbaru dan Intel Kejati Riau, saat berada di Jalan Cempaka, Kota Pekanbaru pada seiang tadi. ***
Kategori | : | Hukum |