Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
16 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
2
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
Olahraga
16 jam yang lalu
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
3
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
DPD RI
15 jam yang lalu
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
4
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
Pemerintahan
15 jam yang lalu
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
5
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
Olahraga
16 jam yang lalu
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
6
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
Olahraga
16 jam yang lalu
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Suap Bupati Batubara, Maringan dan Syaiful Dituntut 3 Tahun Penjara

Suap Bupati Batubara, Maringan dan Syaiful Dituntut 3 Tahun Penjara
Kamis, 25 Januari 2018 17:15 WIB
Penulis: Indra BB
MEDAN - Dua terdakwa Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar terbukti menyuap Bupati Batubara nonaktif Ok Arya Zulkarnain, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama tiga tahun penjara.

"Meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara ini menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan,"ucap Jaksa KPK, Ikhsan dan Kresno, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (25/1/2018).

Jaksa menilai adapun hal yang memberatkan bahwa kedua terdakwa telah berupaya memberikan uang pelicin dalam mendapatkan proyek di Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2017.

Seperti fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa Maringan Situmorang memberikan uang sebesar Rp 3,7 Milyar kepada Bupati Batubara Ok Arya Zulkarnain melalui perantara pemilik showroom mobil Sujendi alias Ayen sedangkan Syaiful Azhar memberikan uang pelicin sebesar Rp 400 juta kepada Bupati Ok Arya melalui Kadis PUPR Batubara, Helman Herdady.

Sedangkan yang meringankan bahwa keduanya kooperatif dan tidak berbelit dalam memberikan keterangan serta mengakui kesalahannya, pertimbangan lainnya Maringan sakit-sakitan.

Sebagaimana diketahui untuk ketiga terdakwa lainnya, yakni Bupati Batubara nonaktif Ok Arya Zulkarnain dan Kadis PUPR Dinas Pemkab Batubara, Helman Herdady serta pemilik Showroom Mobil Sujendi alias Ayen, berkas perkaranya sudah dilimpahkan Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Rencana ketiga terdakwa dalam berkas terpisah sidang yang dengan Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo dengan penuntut umum KPK Wawan Yunarwanto.

Editor:Fatih
Kategori:Sumatera Utara, Hukum, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/