Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
Umum
24 jam yang lalu
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
2
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
Umum
23 jam yang lalu
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
3
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Olahraga
7 jam yang lalu
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
4
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
Olahraga
7 jam yang lalu
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
5
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
Olahraga
7 jam yang lalu
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
6
Ketum PITA: Tiga Penghargaan Bappenas Bukti Kinerjanya Heru di DKI Moncer
Pemerintahan
8 jam yang lalu
Ketum PITA: Tiga Penghargaan Bappenas Bukti Kinerjanya Heru di DKI Moncer
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

ACSTF Ikut Sorot Keterlambatan Pengesahan APBA

ACSTF Ikut Sorot Keterlambatan Pengesahan APBA
Ilustrasi [Istimewa]
Jum'at, 26 Januari 2018 09:29 WIB

BANDA ACEH - Secretary General Acehnese Civil Society Task Force (ACSTF) Hermanto mengatakan, tarik ulur antara Eksekutif dan Legislatif dalam pengesahan APBA 2018 bukan merupakan hal baru di Aceh dan sudah terjadi beberapa kali.

Dalam siaran pers kepada GoAceh, ACSTF menyebutkan keterlambatan pengesahan APBA itu juga terjadi pada pengesahan APBA 2004 pada April 2004, pengesahan APBA 2007 pada Juni 2007, pengesahan APBA 2016 pada Januari 2016, dan pengesahan APBA 2017 pada Januari 2017.

Katanya, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) jauh-jauh hari sudah mengingatkan agar seluruh daerah dapat mengesahkan APBD 2018 selambat-lambatnya pada 30 November 2017.

"Ini sesuai dengan ketentuan Pasal 312 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan bahwa kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan perda (aanun) tentang APBD paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun," kata Hermanto.

Keterlambatan pengesahan APBA 2018 akan berdampak kepada perputaran ekonomi masyarakat dan menghambat pembangunan di Aceh. Harusnya baik eksekutif dan legislatif saling menghilangkan egonya masing-masing dan lebih mementingkan kepentingan masyarakat Aceh.

"Eksekutif dan legislatif baiknya membangun komunikasi yang lebih intens baik eksekutif yang diwakili dengan TAPA dan legislatif yang diwakili oleh Banggar DPRA, baik formal maupun informal demi kepentingan hajat hidup orang banyak dan mengedepankan solusi dari tersumbatnya kebijakan pengesahan APBA 2018," sebutnya.

Mengenai keterlambatan pengesahan APBA 2018 perlu kiranya dilihat apakah materi yang disusun oleh eksekutif sudah memuat visi dan misi Gubernur dan bagi DPRA sendiri dalam hal pelaksanaan fungsi budgeting dan pengawasan R-APBA apakah materi R-APBA tersebut sudah sesuai dengan visi dan misi Gubernur.

"Jangan kemudian akan menimbulkan spekulasi anggaran dan konflik kepentingan. Dengan konflik kepentingan anggaran antara eksekutif dan legislatif akan  mengganggu perdamaian ekonomi dan perdamaian kesejahteraan,” urainya.

Pimpinan partai politik juga harus punya peran dalam mengambil kebijakan terkait anggota-anggota mereka yang ada di DPRA. Pimpinan partai politik memiliki power untuk memanggil anggota-anggotanya dan menanyakan Permasalahan apa yang menyebabkan Keterlambatan pengesahan APBA 2018 dan mendorong anggota-anggotanya untuk Menyesuaikan dengan program-program yang prorakyat.

Wali Nanggroe yang merupakan lembaga yang dituhakan di Publik Aceh, harus berani mengambil perannya sebagai penengah dan mengambil kebijaksanaan dalam kebuntuan yang sedang terjadi antar eksekutif dan legislatif Aceh dalam Pengesahan APBA 2018. Agar keberlanjutan pembangunan aceh dengan program-program yang pro rakyat dapat hadir sebagai jalan kesejahteraan bagi rakyat aceh.

Maka dengan sinergisitas komunikasi dan komitmen dalam pembangunan Aceh dari berbagai elemen dapat mendorong percepatan pengesahan APBA 2018 dan kepentingan aceh secara publik terpenuhi dengan pemerataan program-program yang merupakan denyut kehidupan rakyat Aceh.

Editor:Kamal Usandi
Kategori:Pemerintahan, Aceh
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/