Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
1 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
1 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Berhasil Dibongkar, Ternyata Pelaku Pasang Tarif Rp300 Ribu untuk SIM Palsu, dan Rp20 untuk Ijazah

Berhasil Dibongkar, Ternyata Pelaku Pasang Tarif Rp300 Ribu untuk SIM Palsu, dan Rp20 untuk Ijazah
Istimewa.
Jum'at, 26 Januari 2018 06:32 WIB
SURABAYA - AS (50) warga Desa Centong, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto mengaku telah menjalankan pembuatan dokumen palsu sejak tiga tahun lalu. Tarif yang dikenalkan untuk pembuatan masing-masing dokumen berbeda.

Kapolres Mojokerto, AKBP Leonardus Simarmata mengatakan, dari hasil pemeriksaan petugas, para pelaku tidak hanya melakukan pemalsuan SIM melainkan berbagai dokumen-dokumen lainya.

"Seperti KTP, SKCK serta ijazah palsu. Tarifnya masing-masing dukumen berbeda," ungkapnya, Kamis (25/1/2018).

Setiap pembuatan SIM, pelaku memasang tarif sebesar Rp300 ribu. Namun ia hanya mendapatkan Rp200 ribu dan Rp100 untuk kurir. Sedangkan untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan ijazah palsu, tarifnya hanya kisaran Rp15 ribu sampai Rp25 ribu.

"Pelaku mengaku, jika keahliannya dalam membuat dokumen palsu tersebut secara otodidak. Modus yang digunakan para pelaku untuk membuat atau pemalsuan SIM dan e-KTP, hanya menyalin lembar plastik KTP atau SIM yang sudah tidak berlaku," katanya.

Kemudian, lanjut Kapolres, pelaku mengganti data dengan cara menyeken sehingga dengan cara tersebut mampu mengelabui petugas seperti asli. Para pelaku hanya menghidupkan kembali SIM atau e-KTP yang sudah mati atau tidak berlaku sehingga blangko yang digunakan juga seperti asli.

"Selain itu, para pelaku juga mengaku telah membuat SIM palsu kurang lebih sebanyak 50 buah, SKCK palsu kurang lebih 75 lembar, Ijazah palsu kurang lebih 30 buah dan KTP palsu kurang lebih 25 buah. Mereka beroperasi sejak tiga tahun lalu. Masing-masing pelaku punya peran sehingga pasal yang dikenakan juga berbeda," ujarnya.

Ahmad Sofi'i (50) warga Desa Centong, Kacamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto sebagai pembuat. Pujiono (43) warga Desa Tawar, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto sebagai perantara dan Kamid (40) warga Desa Pugeran, Kecamatan Gondang sebagai pengguna.

"Pembuat dikenakan Pasal 264 ayat 1 ke 1 KUHP, pengguna dikenakan Pasal 264 ayat 2 KUHP dan perantara Pasal 264 Jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara," pungkasnya. ***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:beritajatim.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, DKI Jakarta, Jawa Timur
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/