Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Olahraga
14 jam yang lalu
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
2
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
Olahraga
13 jam yang lalu
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
3
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
Olahraga
13 jam yang lalu
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
4
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
Olahraga
14 jam yang lalu
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
5
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
Olahraga
13 jam yang lalu
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
6
Ketum PITA: Tiga Penghargaan Bappenas Bukti Kinerjanya Heru di DKI Moncer
Pemerintahan
14 jam yang lalu
Ketum PITA: Tiga Penghargaan Bappenas Bukti Kinerjanya Heru di DKI Moncer
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Dana Miliaran Kampanye LGBT Bukan Isapan Jempol, Mahfud MD: Masyarakat Tenang, RUU Segera Disahkan Kok

Dana Miliaran Kampanye LGBT Bukan Isapan Jempol, Mahfud MD: Masyarakat Tenang, RUU Segera Disahkan Kok
Istimewa.
Jum'at, 26 Januari 2018 22:09 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengaku bersyukur proses legislasi revisi KUHP untuk mengkriminalkan pelaku lesbian, gay, biseksual, transgender (LGBT) oleh DPR tidak tergoyahkan.

Mahfud mengatakan, kabar kucuran dana miliaran rupiah dari luar negeri untuk memengaruhi DPR agar mengakomodasi kepentingan kelompok pro-LGBT dalam KUHP itu bukan isapan jempol belaka.

"Dana yang akan dikucurkan itu bukan isapan jempol belaka, karena juga telah (dipublikasikan) kantor pusat pemberitaan PBB, dan juga ditulis oleh sejumlah media online di Indonesia," katanya di Yogyakarta pada Jumat, (26/1/2018).

Dana yang digelontorkan dari luar negeri untuk memuluskan kepentingan pro-LGBT di Indonesia, kata Guru Besar UII itu, tidak tergolong suap kepada DPR karena berupa kegiatan atau forum diskusi. Tak ada gunanya pula polisi mengusutnya karena memang tak dapat disebut tindak pidana.

Masyarakat, Mahfud menyarankan, tidak perlu resah lagi tentang perilaku menyimpang LGBT di Indonesia karena revisi KUHP sebentar lagi disahkan oleh DPR. "Semoga tidak ada gempa politik saja di Indonesia atau hal lainnya," ujarnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/