Di Abdya, PNS, Honorer dan Aparatur Gampong Dilarang Jadi PPK
Penulis: Teuku Nizar
BLANG PIDIE – Sejak dibuka pendaftaran pada Kamis (25/1/2018) lalu puluhan calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), mulai mendaftarkan diri ke Kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat.
Namun, dari pantau GoAceh, dalam pendaftaran calon PPK tahun ini, honorer, tenaga kontrak dan aparatur gampong serta pegawai negeri sipil (PNS) dilarang mendaftar. Larangan tersebut, menindaklanjuti surat edaran Bupati Abdya terkait penerimaan penyelenggara pemilu.
“Calon PPK pada tahun ini yang boleh mendaftar mereka-mereka yang bukan honorer, tenaga kontrak dan aparatur gampong serta PNS. Hal ini sesuai dengan edaran Bupati Abdya beberapa waktu lalu,” sebut Ketua Divisi Sosialisasi SDM dan Partisipasi Masyarakat KIP Abdya, Fakhrul Razi. Jumat (27/1/2018).
Calon PKK dari PNS secara aturan memang tidak dilarang, katanya. Namun, ada surat edaran dari KPU yang menyebutkan PNS jadi penyelenggara maka status PNS yang bersangkutan untuk dinonaktifkan dulu.
“Surat edaran KPU itu menegaskan PNS harus menonaktifkan dulu status PNS, karena tidak boleh menerima honor ganda. Begitu juga tenaga kontrak, aparatur gampong,” terang Fakhrul Razi.
Terkait dengan waktu pendaftaran, Fakhrul Razi menyebutkan, pendaftaran dibuka selama tujuh hari terhitung 25 – 31 Januari. “Kemarin sudah banyak yang mendaftar, mencapai puluhan orang dari sembilan kecamatan," sebutnya.
Editor | : | TAM |
Kategori | : | Umum |