Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
20 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
8 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Olahraga
19 jam yang lalu
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
4
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
8 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
5
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
8 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
6
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
2 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Kapolres Bengkalis: Ingat! Belok Kiri Langsung Sudah Tidak Berlaku

Kapolres Bengkalis: Ingat! Belok Kiri Langsung Sudah Tidak Berlaku
Kapolres Bengkalis, AKBP Abas Basuni.
Jum'at, 26 Januari 2018 16:18 WIB
Penulis: Friedrich Edward Lumy
DURI - 'Belok Kiri Boleh Langsung', kalimat ini tidak lagi kita jumpai disetiap lampu merah persimpangan jalan di Indonesia, khusisnya di Kabupaten Bengkalis, Riau. Kalimat itu pun berubah menjadi 'Belok Kiri Ikuti Lampu Isyarat Lalu Lintas'.

Kapolres Bengkalis, AKBP Abas Basuni kepada GoRiau.com mengatakan, bahwa himbauan tersebut sudah lama berubah.

"Bagi pengendara motor atau mobil mulai sekarang jangan asal belok kiri ketika melewati persimpangan. Lihat dulu ada rambu atau imbauan untuk Iangsung atau harus berhenti menunggu lampu hijau menyala," kata mantan Kapolres Inhu, Jumat (26/1/2018).

Sekarang pemerintah, dikatakan AKBP Abas, telah mengeluarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai Pasal 112 ayat 3 berbunyi pada persimpangan jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.

"Dahulu PP Nomor 43 Tahun 1993, Pasal 59 ayat 3 yang berbunyi Pengemudi dapat langsung belok ke kiri pada setiap persimpangan jalan, kecuali ditentukan lain oleh rambu-rambu atau alat pemberi isyarat Ialu lintas pengatur belok kiri," ujar AKBP Abas.

Kapolres Bengkalis mengingatkan kepada seluruh pengendara, baik sepeda motor untuk mematuhi aturan yang baru ini. Terkecuali memang disetiap persimpangan diperbolehkan belok kiri langsung dan tertulis himbauannya.

"Jadilah pengendara yang disiplin di jalan raya. Karena keselamatan bukan milik sendiri, ada hak orang lain disana," ungkap AKBP Abas. ***

Kategori:Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/