Kapolres Bengkalis: Ingat! Belok Kiri Langsung Sudah Tidak Berlaku
Penulis: Friedrich Edward Lumy
Kapolres Bengkalis, AKBP Abas Basuni kepada GoRiau.com mengatakan, bahwa himbauan tersebut sudah lama berubah.
"Bagi pengendara motor atau mobil mulai sekarang jangan asal belok kiri ketika melewati persimpangan. Lihat dulu ada rambu atau imbauan untuk Iangsung atau harus berhenti menunggu lampu hijau menyala," kata mantan Kapolres Inhu, Jumat (26/1/2018).
Sekarang pemerintah, dikatakan AKBP Abas, telah mengeluarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai Pasal 112 ayat 3 berbunyi pada persimpangan jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.
"Dahulu PP Nomor 43 Tahun 1993, Pasal 59 ayat 3 yang berbunyi Pengemudi dapat langsung belok ke kiri pada setiap persimpangan jalan, kecuali ditentukan lain oleh rambu-rambu atau alat pemberi isyarat Ialu lintas pengatur belok kiri," ujar AKBP Abas.
Kapolres Bengkalis mengingatkan kepada seluruh pengendara, baik sepeda motor untuk mematuhi aturan yang baru ini. Terkecuali memang disetiap persimpangan diperbolehkan belok kiri langsung dan tertulis himbauannya.
"Jadilah pengendara yang disiplin di jalan raya. Karena keselamatan bukan milik sendiri, ada hak orang lain disana," ungkap AKBP Abas. ***
Kategori | : | Peristiwa |