Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
23 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
2
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
24 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
3
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
Olahraga
23 jam yang lalu
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
4
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
9 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
5
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
Olahraga
10 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
6
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
4 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Pasca Putusan MA, Pembangunan Podomoro City Harus Disikapi Secara Positif

Pasca Putusan MA, Pembangunan Podomoro City Harus Disikapi Secara Positif
Jum'at, 26 Januari 2018 11:03 WIB

MEDAN - Pasca Mahkamah Agung (MA) memenangkan Agung Podomoro Land soal izin Superblok Podomoro City Deli, Ketua Komisi D DPRD Kota Medan, Parlaungan Simangunsong dan Sekretaris Komisi C DPRD Kota Medan, Boydo HK Panjaitan meminta pemerintah untuk mensikapinya secara positif.

Pemerintah harus segera melaksanakan putusan MA dan pihak pengembang, Agung Podomoro Land diharapkan segera melanjutkan pembangunan agar segera selesai.

“Hal itu harus disikapi positif karena dengan diteruskannya pembangunan Podomoro City, artinya masyarakat Medan juga akan medapatkan banyak keuntungan,” ungkap Parlaungan Simangunsong.

Dari sisi investasi, Parlaungan menambahkan Pemko Medan mendapatkan pemasukan dari pajak yang akan disetorkan oleh pengusaha. Selain itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan bertambah ratusan miliar dari pajak bidang reklame, izin tempat usaha, apartemen dan lainnya.

“Akan banyak toko di lokasi itu, yang artinya bisa menambah PAD dari reklame. Semua toko yang akan buka di lokasi itu, harus membayar pajak untuk plank merek yang disangkutkan di depan toko masing-masing,” ungkapnya.

Selain itu, dengan dibukanya Podomoro City akan bertambahlah tempat rekreasi dan tempat perbelanjaan modern di Medan yang bertaraf internasional. Kondisi itu juga menggembirakan bagi pencari kerja karena dipastikan Podomoro bisa menampung tenaga kerja yang sangat banyak. Artinya mengurangi pengangguran di Kota Medan.

Sekretaris Komisi C DPRD Kota Medan, Boydo HK Panjaitan mengungkapkan sejak lama pihaknya sudah mengingatkan agar peraturan yang dibuat jangan sampai menghalangi para investor menanamkan modalnya di Kota Medan.

“Kalau prosedur yang dijalankan ternyata salah, hukumlah orang yang bersalah, namun jangan sampai modal yang sudah ditanamkan diabaikan sehingga para pengusaha menjadi rugi banyak,” ungkapnya.

Dengan adanya putusan MA, Boydo berharap pembangunan Podomoro City segera dilanjutkan dan jangan ada lagi pihak yang menghalangi. “Dalam kasus yang dialami Podomoro City beberapa waktu lalu, hendaknya janganlah mempersulit pengusaha untuk menanamkan modalnya di Medan,” paparnya.

Editor:wen
Sumber:akses.co
Kategori:Sumatera Utara, Ekonomi
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/