Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
23 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
2
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
23 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
3
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
21 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
4
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
21 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
5
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
17 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
6
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
17 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

2013 Pernah Dihukum, 2 Pecandu Ditangkap lagi

2013 Pernah Dihukum, 2 Pecandu Ditangkap lagi
Sabtu, 27 Januari 2018 17:29 WIB
Penulis: Kamal
MEDAN - Kendati sudah pernah dihukum atas kasus narkotika pada tahun 2013 lalu, namun hal itu tidak membuat Rizal Falepi (34) dan Zainal Abidin (44) menjadi jera. Kedua warga Jalan Amal, Kelurahan Sunggal, Medan Sunggal ini kembali tertangkap petugas ketika sedang mengonsumsi sabu tak jauh dari kediamannya, Sabtu (27/1/2018).

"Ikhwal penangkapan keduanya berawal dari laporan masyarakat tentang adanya pecandu yang tengah mengkonsumsi sabu di lokasi tersebut," ujar Kapolsek Sunggal, Kompol.Wira Prayatana didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak di Mapolsek Sunggal.

Kata Wira, petugas yang mendapat informasi berharga tersebut langsung menuju lokasi dimaksud.

"Setibanya di lokasi, petugas langsung mengamankan keduanya berikut barang bukti dua klip kecil sabu, 3 bong, kaca pirek, 3 unit ponsel berbagai merek," jelas mantan Wakasat Res Narkoba Polrestabes Medan ini.

Imbas perbuatannya, kata Wira, kedua pelaku terpaksa mendekam di jeruji pengap rumah tahanan Mapolsek Sunggal.

"Pasal yang dikenakan untuk mereka 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) dengan lama hukuman 20 tahun penjara," kata alumnus Akpol tahun 2005 ini.

Sementara itu, tersangka sendiri mengaku membeli sabu seharga 200 ribu dari seorang pengedar berinisial PAI yang saat ini tengah diburon petugas.

"Sabunya kami beli secara patungan seharga 200 ribu dari si PAI. Kami juga pernah divonis atas kasus yang sama tahun 2013. Saat itu, kami ditangkap petugas dari Polsek Medan Kota," akunya.

Editor:Fatih
Kategori:Sumatera Utara, Hukum, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/