Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
15 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
2
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
17 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
13 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
13 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
5
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
13 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
6
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
14 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Jual KIM, Warga Sei Bamban Diciduk Polisi

Jual KIM, Warga Sei Bamban Diciduk Polisi
Minggu, 28 Januari 2018 16:03 WIB
SERGAI – Satreskrim Polres Sergai menangkap tersangka Jurtul KIM dan togel berinisial TS alias Siagian (40) warga Dusun IX, Desa Bakaran Batu, Kecamatan Sei Bamban, Serdang Bedagai.


Tersangka berhasil diciduk oleh polisi berkat adanya informasi dari masyarakat.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, Satreskrim langsung turun ke lokasi dan melakukan penggrebekan, Sabtu (27/01/2018) sekira pukul 13.00, di salah satu warung kopi di Jalan Pintu Air Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban," ujar Kapolres Sergai AKBP.Nicolas Ary Lilipary melalui Kasubbag AKP.Nelita Isma, Minggu (28/01/2018).

Dari penggrebekan tersebut ditemukan barang bukti satu unit HP merk Nokia berisikan Angka Tebakan Judi Togel, satu lembar kertas bertuliskan angka tebakan KIM, Uang tunai sebesar Rp 69.000 rupiah.

Tersangka kata Kasubbag, saat diperiksa mengaku sudah 3 tahun lamanya menekuni pekerjaan yang melanggar hukum ini. Transaksi KIM setiap putaran sebesar Rp 300.000 yang disetorkan ke bandar berinisial N. Dari penjualan sekali putaran tersebut, dia mengaku terima imbalan sebesar 25 persen.

Kini tersangka sudah dimasukan dalam tahanan untuk proses lebih lanjut.

Editor:Fatih
Sumber:metrorakyat.com
Kategori:Sumatera Utara, Hukum, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/