Ini Alasan Bupati Aceh Besar Minta Pramugari Wajib Berjilbab
BANDA ACEH – Pemerintah Aceh Besar mengeluarkan sebuah surat yang berisikan imbauan bagi pramugari yang melakukan penerbangan ke Bandara SIM Blangbintang, Aceh Besar, untuk mengenakan jilbab.
Surat dengan nomor 451/65/2018 itu ditandatangani oleh Bupati Aceh Besar, Ir Mawardi Ali.
Surat tersebut ditujukan kepada delapan maskapai yang rutenya ke Bandara SIM, yakni GM Garuda Indonesia, Lion Air, Batik Air, Citilink, Sriwijaya Air, Wings Air, AirAsia, dan Firefly.
Dalam surat itu disebutkan, semua pramugari diwajibkan untuk berpakaian muslimah, jika mendarat di Bandara SIM Blangbintang.
“Kepada semua pramugari diwajibkan mengenakan jilbab/busana muslimah yang sesuai dengan aturan Syariat Islam," demikian bunyi salah satu point penekanan dalam surat tersebut.
Bupati Aceh Besar, Ir Mawardi Ali yang dikonfirmasi Serambinews.com, Selasa (30/1/2018) membenarkan hal tersebut.
“Iya benar, itu surat imbauan yang kita keluarkan,” katanya.
Lantas, apa alasan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar mengeluarkan imbauan tersebut?
Mawardi Ali mengatakan, Aceh adalah provinsi yang menjalankan syariat Islam.
Jadi, diharapkan, semua orang mengindahkan pelaksanaan tersebut.
“Kita lihat di dalam pesawat yang mau ke Aceh, pakaian (pramugarinya) dibelah-belah sampai ke pinggul, ini kan tidak cocok,” katanya.
Belum lagi, di dalam pesawat yang rutenya ke Aceh itu, kadang-kadang ada ulama, dan lebih-lebih ada anak-anak.
“Banyak generasi kita di dalam pesawat, jangan sampai setelah mereka melihat itu, kemudian mereka mencontoh gaya pramugari tersebut,” kata Mawardi Ali.
Terkait surat edaran itu, lanjutnya, hampir semua GM maskapai sudah menghubungi dirinya secara pribadi.
Rata-rata, mengapresiasi dan mengaku siap menjalankan aturan tersebut.
“Cuma mereka minta waktu, karena mereka kan punya GM di pusat , butuh persiapan untuk itu. Tapi yang jelas mereka semua juga senang dan sepakat,” demikian Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali.