Polisi Ciduk Pria Pemilik 8 Paket Sabu di Pangkalan Lesung
Penulis: Farikhin
Pelaku SA (49) warga Desa Gendang, Kecamatan Pangkalan Lesung diamankan, Senin (29/1/2018) kemarin, bersama barang bukti 8 paket sabu-sabu.
"Penangkapan pelaku atas informasi masyarakat, bahwa di Pangkalan Lesung Sering terjadi transaksi narkoba," ungkap Paur Humas Polres Pelalawan, Iptu Maraden, kepada GoRiau.com.
Selanjutnya atas perintah Kasat Narkoba, Iptu Romi Irwansyah anggota Opsnal Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
"Setelah diketahui keberadaan pelaku, sekira jam 00.30 WIB langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang berada di Jalan SP 7 KKPA Lembah Subur," terangnya.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa kotak permen yang berisikan 8 paket sabu-sabu, satu bungkus plastik klep, sendok pipet dan handphone.
"Penggeledahan juga dilakukan di rumah pelaku dan ditemukan bong serta pipet plastik. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Pelalawan guna proses lebih lanjut," pungkas Paur Humas.***
Kategori | : | Hukum |