Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
14 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
2
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
16 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
12 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
12 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
5
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
12 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
6
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
13 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Home  /  Berita  /  Umum

Ketua PAN: Kapolri Jangan Ikut Campur Wilayah Politik

Ketua PAN: Kapolri Jangan Ikut Campur Wilayah Politik
Kapolri
Rabu, 31 Januari 2018 20:31 WIB
KUTIPAN pidato Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian yang isinya menyebut Ormas Islam selain Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah ingin merontokkan NKRI, menjadi viral dan dikecam para politisi.

Pidato itu terjadi kala Tito berkunjung ke Pondok Pesantren Annwawi, Serang, Banten, asuhan Ketua Majelis Ulama Indonesia, KH. Ma'ruf Amin, pada Februari 2017

Ketua Komisi VIII DPR RI yang juga Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Ali Taher, menilai Tito sudah bermain di wilayah politik. Ia menuntut Tito Karnavian untuk kembali ke fungsi penegak hukum.

"Sebaiknya tidak boleh masuk ke ranah politik. Wilayah Polri itu penegakan hukum. Kalau saya melihat itu, sebaiknya penegak hukum menjalankan fungsi-fungsi penegakan hukum, jangan masuk ke wilayah politik," ujarnya saat ditemui di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (31/1/2018).

Menurut dia, Kapolri harus tetap berjalan dalam rel hukum sesuai pasal 1 ayat 3 UUD 1945 hasil amandemen, yang menegaskan Indonesia sebagai negara hukum.

"Ada empat alasan kenapa kita mengubah konstitusi itu pada pasal 1 ayat 3, yaitu menempatkan supremasi hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, dan menegakkan hak asasi manusia," jelasnya

Selain itu, agar tercipta peradilan yang bebas dan pembagian kekuasaan antara eksekutif, legislatif dan yudikatif.

"Agar negara ini berjalan ada remnya, ada rule of the game-nya," imbuhnya.

Menurut Ali ada banyak ormas Islam, selain NU dan Muhammadiyah, yang ikut memperjuangankan NKRI. Sebut saja Al-Irsyad Al-Islamiyyah, Al Jam'iyatul Washliyah, Mathla'ul Anwar, Persatuan Tarbiyah Islamiyah, atau Nahdlatul Wathan.

Tidak dapat diragukan bahwa 71 ormas di bawah naungan MUI juga membantu perjuangan memerdekakan bangsa Indonesia dan mempunyai sejarah tersendiri.

Ali menyesali ucapan Tito yang mengabaikan Ormas Islam lain.

Editor:Fatih
Sumber:RMOLsumut
Kategori:Pemerintahan, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/