Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
24 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
2
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
20 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
3
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
22 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
4
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
Olahraga
21 jam yang lalu
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
5
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
22 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
6
Brad Pitt Kepergok Jalan Bareng Ines De Ramon di Pantai Santa Barbara
Umum
22 jam yang lalu
Brad Pitt Kepergok Jalan Bareng Ines De Ramon di Pantai Santa Barbara
Home  /  Berita  /  Umum

Menhub Dukung Aturan, Pramugari Kenakan Hijab Saat Terbang ke Aceh

Menhub Dukung Aturan, Pramugari Kenakan Hijab Saat Terbang ke Aceh
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi
Rabu, 31 Januari 2018 13:02 WIB

JAKARTA - Kini pramugari perempuan yang maskapainya memasuki kawasan Aceh Besar wajib menggunakan jilbab atau busana muslimah.

Aturan tersebut sesuai dengan surat imbauan Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali nomor 451/65/2018 yang dikeluarkan pada 18 Januari 2018 lalu.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengaku mendukung aturan tersebut, terlebih aturan tersebut berdasarkan syariat islam, adat istiadat, dan etika masyarakat Aceh.

"Saya pikir itu usulan yang baik karena ini suatu syariat (agama). Hanya saja memang ini kan sektoral di daerah Aceh, saya mendukung," ungkap Budi Karya Sumadi, saat ditemui di Kantor BPPT, Jakarta Pusat,  Rabu (31/1/2018).

Budi menuturkan untuk saat ini baru wilayah Aceh saja yang mengeluarkan aturan seperti itu, sehingga diharapkan maskapai penerbangan mengikuti imbauan tersebut.

"Untuk sementara di Aceh dulu, karena memang kan daerah Aceh yang menetapkan aturan itu kan, daerah lain tidak," tutur Budi Karya.

Dalam surat imbauan tersebut Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali menujukan surat kepada  General Manager maskapai Garuda Indonesia, Lion Air, Batik Air, Citylink, Sriwijaya Air, Wings Air, Air Asia, hingga GM maskapai Firefly.

Adapun imbauan yang  dikeluarkan Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali aturan tersebut berlandaskan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh, Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 11 tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam di Bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Editor:Kamal Usandi
Sumber:tribunnews.com
Kategori:Aceh, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/