Pindah ke Rumah Istri Muda, Pengedar Narkoba Asal Inhil Diciduk Jajaran Polsek Kuala Cenaku Inhu
Penulis: Jefri Hadi
Dengan dipimpin langsung Kapolsek AKP R Warsito, jajaran Polsek Kuala Cenaku berhasil menghentikan petualangan seorang tersangka bandar narkoba yang selama ini keluar masuk di wilayah itu.
"Tersangka itu bernama UI alias Frenk (34), warga Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas, Kabupaten Inhil. Tersangka kita amankan pada, Selasa (30/1/2018), saat berada di rumah istri mudanya di Desa Kuala Mulya, Kecamatan Kuala Cenaku Inhu".
Demikian dituturkan Kapolres Inhu, AKBP Arif Bastari melalui Paur Humas Ipda Juraidi, kepada GoRiau.com via pesan elektroniknya, Rabu (31/1/2018).
Dari penangkapan itu, jajaran Polsek Kuala Cenaku juga berhasil menyita barang bukti dri tangan tersangka berupa, 11 bungkus paket kecil narkotika jenis sabu-sabu, 3 kaca pirex, 1 unit alat hisap, 1 unit hp dan uang tunai sebesar Rp220.000.
Sebelumnya sebut Juraidi, penangkapan tersangka itu berawal dari informasi msyarkat yang menyebutkan bahwa ada warga baru pindahan dari Bayas Inhil yang dicurigai sebagai pengedar narkoba. Atas info tersebut, petugas melakukan peyelidikan selama hampir satu minggu.
Kerja keras itu membuahkan hasil. Dan setelah memiliki bukti awal yang cukup, jajaran Polsek Kuala Cenaku yang dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP R Warsito, melakukan penggerebekan.
"Tepat pada, Selasa (30/1/2018) siang sekira pukul 13.00 WIB, tersangka Frenk berhasil diamankan saat mengkonsumsi sabu di dalam kamarnya. Begitu diintrogasi, tersangka juga mengaku bahwa barang (narkoba) yang lain disimpannya dalam sebuah kotak permen yang disembunyikan di atas atap dapur rumah itu," tegas Juraidi menuturkan.
"Dengan disaksikan ketua RT setempat, tersangka dan semua barang bukti langsung diangkut ke Mapolsek Kuala Cenaku. Tersangka itu juga mengakui bahwa kristal haram tersebut didapatnya dari seorang bandar bernama Lampam yang berdomisili di Kecamatan Tempuling, Inhil," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka itu dapat diancam dengan UU No 35 tahun 2009 pasal 112, 114 tentang narkotika dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara, pungkas Juraidi menerngkan.(Jef)
Kategori | : | Hukum |